Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Marisi, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Tapanuli Selatan – jurnalpolisi.id
Senin, 12 Agustus 2024, sekira pukul 14.00 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan umum km 04-05 jurusan Pal XI dengan Sipirok, tepatnya di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk Isuzu BK 8170 XBT yang dikemudikan oleh B.A. Silaban dan sepeda motor Honda Revo tanpa TNKB yang dikendarai oleh R. Tarigan.
Kejadian bermula ketika truk yang melaju dari arah Sipirok menuju Pal XI bertemu dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Sepeda motor tersebut mencoba mendahului kendaraan lain, namun melebar ke kanan jalan dan menabrak truk Isuzu tersebut.
Akibat dari kecelakaan ini, pengendara sepeda motor, R. Tarigan, mengalami luka-luka serius dan meninggal dunia saat dalam perawatan di RSUD Sipirok.
Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan oleh Unit Gakkum Polres Tapanuli Selatan, dan kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh Unit Laka Polres Tapanuli Selatan.
Kasat Lantas Polres Tapanuli Selatan, AKP Danil Saragi, kembali mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pengendara sepeda motor.
“Penggunaan helm adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Helm berperan penting dalam melindungi kepala saat terjadi kecelakaan, dan kami menghimbau seluruh pengendara untuk selalu memakainya,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan agar pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain, terutama di jalur-jalur yang ramai dan berpotensi rawan kecelakaan.(P.harahap)