Kapolsek Rupat Iptu Zulkarnain Chan,S.E bersama Personil Gabungan Berjibaku Memadamkan Karlahut
Agustus 1, 2024
Rupat bengkalis – jurnalpolisi.id
Selama dua hari Kapolsek Rupat Iptu Zulkarnain Chan,SE dan personil gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Rupat, Koramil 04 Rupat BPBD Kecamatan Rupat, Satpol PP Kecamatan Rupat, RPK PT.SRL selanjutnya juga Pemdes Sri Tanjung dan MPA serta masyarakat.
Selama dua hari seluruh tim gabungan mengatasi kebakaran lahan dan hutan yang berlokasi di Jalan Mesra Dusun Tanjung Tengah Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Pada hari Kamis (1/08/2024) dilaksanakan kegiatan pendinginan di lokasi kebakaran hutan dan lahan yang diperkirakan terbakar seluas 2 hektar. Kondisi lahan hutan dan lahan yang terbakar semak belukar, kebun sawit dan kebun karet dengan kondisi tanah Gambut.
Untuk Pemadaman dan Pendinginan dilokasi lahan terbakar tersebut alat yang digunakan mesin Minostrike milik RPK PT.SRL, mesin Desa Sri Tanjung serta mesministrike milik Satpol PP Kecamtan Rupat.
Pada saat ini kebakaran hutan dan lahan telah berhasil dipadamkan dan dalam tahap pendinginan. Dengan melakukan Pengecekan melalui Drone dan petugas dapat melakukan upaya pemadaman maximal hasil rekaman Drone. Dan kondisi dilapangan telah di sekat untuk tidak terus meluas. Lokasi terbakar masih mengeluarkan asap dikarenakan cuaca yang cukup panas dan angin kencang dan berubah-berubah arah. Untuk ketersedian air masih memcukupi melalui parit masyarakat yang ada dilokasi. Petugas juga lakukan penyekatan air.
Karlahut yang terjadi saat ini tidak hanya di Kecamatan Rupat, pantauan dari media kami ada beberapa daerah yang juga terjadi kebakaran lahan dan hutan. Dan kita juga merasakan cuaca yang cukup panas dan kadang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam membuka lahan dengan cara dibakar. Apakah disengaja atau kelalaian tentunya memerlukan proses pendalaman oleh pihak berwajib untuk mengungkapnya.
Kapolsek Rupat Iptu Zulkarnain Chan,S.E mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan dukungan dari tim gabungan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Sri Tanjung, kapolsek Rupat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar dalam membuka lahan dan bila ditemukan membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi hukum. Untuk itu mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Sri Tanjung Khususnya dan wilayah Kecamatan Rupat pada umumnya.(Asmadi)