Hendra Gunawan SH: Pemilik Lahan Desa Mekarsari Laporkan 2 Perusahaan Pengembang ke Polda Banten Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Kabupaten Tangerang – jurnalpolisi.id

Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, selaku kuasa hukum Sdri Tan Man Hua, memberikan pernyataan tegas terkait sengketa lahan yang melibatkan kliennya.

Dalam pernyataannya, Hendra menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Jaya Garden Polis dan PT Anugerah Tangerang Indah jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

“Klaim kepemilikan atas lahan seluas 1.500 m² oleh PT Anugerah Tangerang Indah tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga sangat merugikan klien kami yang telah memiliki hak sah atas tanah tersebut sejak tahun 2014,” ujar Hendra dengan penuh ketegasan. Saat di konfirmasi awak media. Senin, (19/8/2024).

Hendra menambahkan, “Bukti-bukti yang telah kami ajukan kepada penyidik Polda Banten, termasuk legalitas asli dan dokumen terkait kepemilikan lahan, menunjukkan dengan jelas bahwa tidak ada tumpang tindih kepemilikan sebagaimana yang diklaim oleh PT Anugerah Tangerang Indah. Lebih dari itu, lokasi yang diklaim oleh terlapor tidak berada di atas lahan milik klien kami. Oleh karena itu, tindakan mereka yang melakukan pemasangan plang nama, pendirian pos penjagaan, dan pemasangan pagar panel di atas lahan milik klien kami adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan.” Tegas Hendra Gunawan SH.

Hendra juga menegaskan bahwa upaya PT Anugerah Tangerang Indah yang baru melakukan klaim pada tahun 2023, setelah mengetahui rencana pembangunan perumahan di lahan tersebut, menimbulkan pertanyaan besar mengenai niat sebenarnya di balik klaim tersebut.

“Jika mereka merasa memiliki hak, mengapa baru sekarang mengajukan klaim? Mengapa tidak sejak 2014, ketika klien kami pertama kali menguasai lahan tersebut?” ujarnya.

Terhadap gugatan yang diajukan oleh PT Anugerah Tangerang Indah di Pengadilan Negeri Tangerang, Hendra dengan tegas menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan kabur, serta seharusnya ditolak oleh pengadilan.

“Gugatan yang diajukan sangat tidak masuk akal, karena objek gugatan tidak sesuai dengan posita yang diajukan. Ini menunjukkan ketidakpahaman terlapor terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Hendra menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kliennya, Sdri Tan Man Hua, akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

“Kami tidak akan mundur dan akan terus berjuang untuk keadilan. Hukum harus ditegakkan, dan kami akan memastikan bahwa hak-hak klien kami terlindungi sepenuhnya,” tegas Hendra.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *