Gelapakan Ratusan Accu Senilai Puluhan Juta Rupiah, DA Ditangkap Polisi Banyumas

Agustus 24, 2024

Banyumas,- jurnalpolisi.id

Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng telah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, Selasa (13/8/24) sekitar pukul 01.00 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K menjelaskan kronologi bahwa pada hari Senin (12/8/24) sekira pukul 16.00 wib Resmob Polresta Banyumas mendapat laporan pengaduan dari Nunik bahwasanya telah hilang 142 accu motor merk GS yang berada di gudang sepeda motor baru PT. Nusantara Sakti yang berada di Jalan Pramuka No.106 Rt.02/04 Purwokerto Selatan. Selanjutnya anggota Resmob mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP serta Interogasi awal kepada DA selaku penjaga gudang dan setelah melakukan interogasi didapat hasil bahwa DA (21) warga Kecamatan Sokaraja ini mengakui telah mengambil ACCU tersebut.

“Modus pelaku secara bertahap pada kurun waktu awal Juni 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 tanpa ijin mengambil lalu menjual accu merk GS tersebut kepada orang lain yang telah memesanya hingga total 142 buah accu senilai Rp 37.573.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)”, ujar Kasat Reskrim.

Pelaku DA kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/69/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG tanggal 13 Agustus 2024, beserta barang bukti berupa dokumen laporan hasil audit PT. Nusantara Sakti Cabang Purwokerto, tanggal 12 Agustus 2024, dokumen shiping lis bulan Juni 2024 sampai dengan Agustus 2024, slip gaji bulan Januari 2024 sampai Agustus 2024 perbulan sebesar Rp.2.200.000,-, 1 (satu) sepeda motor Honda Beat, warna silver, tahun 2023, Nopol R-4187-XH STNK, 1 (satu) buah kaos warna hijau, 1 (satu) buah celana panjang merek el-gato warna hitam, 1 (satu) buah helm full face merek MLA warna abu abu, 1 (satu) buah jaket merek Cieklae warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Oppo A17K warna biru dan 9 (Sembilan) unit accu merek GS.

“DA dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara”, imbuh Kompol Andriansyah.

( Arif JPN ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *