GEGER… Ibu Rumah Tangga di Tangerang Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Lapor ke Polres Metro Tangerang Kota
Agustus 13, 2024
Tangerang – jurnalpolisi.id
Dugaan penipuan arisan bodong yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial GT (28), warga Batu Ceper, Kota Tangerang, semakin memanas.
GT yang menjadi korban dari praktik arisan online yang diduga tidak sah, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota setelah mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media, GT mengungkapkan betapa dirinya merasa tertipu oleh teman sebayanya yang juga terlibat dalam arisan tersebut.
Kisah ini mulai terbongkar ketika GT, yang telah dirugikan secara materiil hingga mencapai ratusan juta rupiah, memberanikan diri untuk mengungkapkan kepada publik bahwa dirinya adalah salah satu korban dari arisan bodong tersebut.
Menurut penuturannya, GT menyebut NP sebagai pelaku yang telah membohonginya melalui arisan online tersebut.
Setelah menyadari bahwa dirinya telah tertipu, GT segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan NP ke pihak Kepolisian Metro Tangerang Kota dengan total kerugian yang mencapai Rp 100.580.000 (seratus juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
“Saya bergabung dalam arisan online ini melalui WhatsApp Group (WAG) yang anggotanya ada 19 nomor. Awalnya, saya percaya karena yang mengajak adalah saudara saya sendiri. Seharusnya, saya mendapatkan giliran arisan di bulan Agustus 2024 ini, tetapi sampai pertengahan bulan, uang arisan belum juga dibayarkan. Saya sudah lelah meminta hak saya, tapi tidak direspon. Lebih parah lagi, saya dikeluarkan dari grup WAG tanpa alasan yang jelas. Ini yang membuat saya akhirnya melaporkan NP ke polisi,” ungkap GT dengan nada geram saat diwawancarai awak media. Senin, (12/8/2024).
GT menambahkan bahwa ia telah melakukan upaya damai dengan memberikan somasi kepada NP sebanyak dua kali, namun tidak ada itikad baik dari terduga pelaku.
Karena itulah, ia akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota. Laporan GT telah terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/900/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Sebagai korban yang merasa sangat dirugikan, GT dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Tangerang untuk segera menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Ia berharap uang yang telah disetorkan dalam arisan tersebut bisa segera dikembalikan oleh NP, sehingga persoalan ini dapat segera terselesaikan.
“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan ini dan memberikan keadilan yang sepantasnya bagi saya. Semoga laporan saya ke Polres Metro Tangerang Kota bisa mempercepat proses pengembalian uang saya yang sudah dirampas oleh NP. Saya tidak akan berhenti sampai uang saya kembali, dan saya ingin NP segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas GT, penuh harap.
Kasus ini kini telah menjadi perhatian publik, terutama di media sosial, di mana banyak netizen yang turut mengecam tindakan penipuan arisan bodong tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain.
(Ismail Marjuki JPN)