Eksekusi Cambuk Lima Pelaku Judi Online di Lhokseumawe Sesuai Qanun Aceh
Lhokseumawe, jurnalpolisi.id
30 Agustus 2025 Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) dan Linmas Kota Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe serta Mahkamah Syariah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang yang terbukti melakukan tindak pidana judi online di Komplek BerAKHLAK MHM-TIMS,Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Satpol PP, WH, dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, menyatakan bahwa eksekusi cambuk ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum syariat Islam di Aceh, khususnya dalam memberantas perjudian, termasuk judi online yang semakin marak.
Pelaksanaan eksekusi cambuk hari ini dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, yang memutuskan bahwa kelima terdakwa bersalah atas keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.
“Kami melaksanakan eksekusi cambuk ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Lima orang yang dieksekusi hari ini telah melalui proses hukum yang sesuai dengan Qanun Jinayat dan diputuskan bersalah karena terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Heri Maulana.
Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan publik, disaksikan oleh masyarakat setempat. Tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum syariat.
“Kami berharap, dengan adanya eksekusi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan menjauhi segala bentuk perjudian, terutama judi online yang saat ini semakin mudah diakses,” tambah Heri.
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini juga diharapkan dapat membuat para terdakwa yang telah menjalani hukuman tidak mengulangi perbuatan mereka. Selain itu, hukuman ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya penegakan syariat Islam.
“Penegakan hukum syariat Islam melalui eksekusi cambuk ini tidak hanya bertujuan memberikan hukuman fisik kepada pelanggar, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat mengenai betapa pentingnya mematuhi dan menegakkan syariat Islam di Aceh,” tutup Heri Maulana.