Dukung Pelaksanaan Porprov 2026 di Kota Bogor DPRD Setujui Dana Cadangan Rp50 miliar
Agustus 21, 2024
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan pekan olahraga Provinsi Jawa Barat XV tahun 2026, telah diselesaikan oleh tim Pansus DPRD Kota Bogor. Bahkan Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda saat digelarnya rapat paripurna, Senin (19/8/2204).
Ketua tim Pansus, R. Laniasari, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor mendukung penuh pelaksanaan Porprov 2026, sehingga telah disetujui dana cadangan sebesar Rp50 miliar.
Lania merinci, dari Rp50 miliar akan dibagi menjadi dua kali pembayaran, yang pertama dimasukkan ke APBD 2025 sebesar Rp35 miliar dan di perubahan APBD 2025 sebesar Rp15 miliar.
“Jadi berdasarkan pembahasan kami sangat setuju dengan pelaksanaan Porprov di Kota Bogor. Karena ini kan sebuah kebanggaan bagi Kota Bogor, sehingga kami menyetujui anggaran sebesar Rp50 miliar,” ujar Laniasari, Senin (19/8/2024).
Laniasari mengungkapkan, nantinya pembiayaan untuk pelaksanaan Porprov 2026 akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40 miliar yang akan ditujukan untuk menunjang peralatan pelaksanaan perlombaan di masing-masing cabang olahraga.
“Terkait dana Rp40 miliar dari jabar itu kami serahkan supaya Kadispora mengkomunikasikannya dengan Pemprov Jabar, karena ketika menunjuk Kota Bogor sebagai tuan rumah, Dispora mengatakan bahwa Pemprov akan membantu Rp40 miliar untuk alat-alatnya,” tegas Lania.
Terkait dengan wacana revitalisasi GOR Padjajaran dan pembangunan wisma atlet di Kayumanis, Lania menyampaikan bahwa untuk penganggarannya dilimpahkan ke bantuan Provinsi Jawa Barat.
Sehingga tidak terlalu membebani APBD Kota Bogor dan dana cadangan yang disiapkan untuk pelaksanaan Porprov Jabar 2026.
“Kami sih sebagai pansus ya memberikan masukan untuk tetap melobi provinsi keterkaitan hal tersebut. Karena mereka kan menjanjikan kepada Pemda,” pungkasnya.
Terpisah, Pj. Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyetujui Raperda tentang dana cadangan Porprov 2026.
Hery mengatakan, Raperda Kota Bogor tentang dana cadangan pekan olahraga Provinsi Jawa Barat XV 2026 mengacu kepada peraturan Presiden nomor 86 tahun 2021 tentang desain besar olahraga nasional, peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan keolahragaan, dan peraturan daerah Kota Bogor nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Dana cadangan ini merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai pembangunan
prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan
digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menerangkan, dana cadangan ini digunakan sebagai pembiayaan Kota Bogor untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan multi kejuaraan olahraga tingkat provinsi yang diselenggarakan empat tahun sekali.
Dengan adanya Raperda dana cadangan Porprov Jawa
Barat 2026 ini diharapkan dapat mendukung sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses administrasi.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)