Dugaan Praktik Jual Beli Kursi di PPDB SMA Negeri 12 Cilenggang Tangerang Selatan: Advokat Jaka Syahroni, SH, CPM Bersikap Tegas
TANGSEL – jurnalpolisi.id
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMA Negeri 12 jalan Cilenggang 1, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Tengah diwarnai oleh dugaan praktik jual beli kursi. Ketua Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) Tangsel, Jaka Syahroni, SH, CPM, dengan tegas mengungkap temuan ini dan meminta tindakan segera.
Jaka Syahroni menyatakan, “Ada dugaan kuat praktik jual beli bangku yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pendidikan. Modusnya, sekolah negeri menambah kuota siswa secara sengaja, namun kemudian ternyata kuotanya tidak penuh. Beberapa siswa masuk tanpa ikut PPDB resmi dan menggantikan siswa yang layak masuk.” Ucapnya. Tangsel. Rabu, (7//2025).
Investigasi yang dilakukan Jaka mengungkapkan bahwa jumlah siswa per kelas di SMA Negeri 12 seringkali melebihi batas ideal.
“Saat investigasi, saya mendapati kelas dengan siswa mencapai 40 orang, padahal idealnya 36. Ini jelas merugikan siswa yang tidak mendapatkan tempat dan mengganggu proses belajar mengajar,” ungkapnya.
Kekecewaan Jaka terhadap praktik ini jelas terlihat. Ia menyoroti peran Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Cilenggang dan meminta pertanggungjawaban.
“Sebagai kepala sekolah, beliau harus bertanggung jawab penuh. Saya mendesak agar dilakukan audit internal dan hasilnya dipublikasikan agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Jaka.
Jaka juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem PPDB, di mana siswa dengan kelebihan finansial memiliki akses lebih mudah.
“Ini sangat tidak adil. Setiap siswa harusnya punya kesempatan yang sama tanpa terhalang oleh praktik kotor seperti ini,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Jaka Syahroni meminta pihak berwenang segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
“Ini adalah momen penting untuk memperbaiki sistem pendidikan kita. Jangan biarkan generasi penerus bangsa dirusak oleh praktik tidak bermoral seperti ini,” pungkasnya.
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak netizen mengutuk keras praktik jual beli kursi dan menuntut transparansi serta keadilan dalam proses PPDB.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Jaka Syahroni berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pendidikan, demi menciptakan lingkungan belajar yang adil dan berkualitas bagi semua siswa.
(Ismail Marjuki JPN)