Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe ke Tahap Penyidikan
LHOKSEUMAWE – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Hasil investigasi perkara, kita tingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan mulai hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama kepada Media pada Kamis, (8/82024.)
Feri mengatakan, ditingkatkannya status kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, dan juga sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.
Penyidik, kata dia, telah memanggil 11 orang yang terdiri dari Balai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kontraktor, konsultan pengawas, dan pekerja di lapangan.
Masing-masing mereka dicecar 13 hingga 20 pertanyaan,” kata Feri. Sebelumnya diberitakan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi.
“pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Blang Mangat.
“Penyelidikannya terhitung mulai hari ini kita lakukan,” kata Therry Gutama kepada Media, Kamis 8/8/2024 Therry Gutama. mengatakan dana pembangunan rumah susun itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2021-2022 dengan skema Multi Years Contract (MYC). Nilai kontraknya mencapai Rp 14 miliar lebih.Dalam pelaksanaannya,
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir kepada Media di Lhokseumawe, Kamis (8/8/2024), menyebutkan, tahun 2021 proyek itu telah dibayar sebesar Rp 7.036.031.000 (Rp 7 miliar) dan 2022 dibayar Rp 7.036.031.000 (Rp 7 miliar) bersumber dari dana APBN.