DPK LAKRI Persoalkan PPID Dinas Instansi di Kota Prabumulih Diduga Tidak Berjalan Sesuai Amanat UU No. 14/2008

Prabumulih – jurnalpolisi.id

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial. Hak untuk memperoleh informasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dan dilindungi oleh Undang Undang. Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan “good governance”. Pengelolaan Informasi Publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Undang Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Pemerintah Kota Prabumulih dalam implementasinya terkait dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih diawal tahun 2024 atau tepatnya tanggal 17 Januari 2024 yang lalu di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Pemerintah Kota Prabumulih. Namun sejak dari sosialisasi tersebut sampai dengan bulan Agustus 2024 ini kami dari DPK LAKRI Prabumulih menduga bahwa PPID tersebut tidak berjalan sebagaimana amanat dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan hasil investigasi kami DPK LAKRI Prabumulih lakukan, maka kami berpendapat bahwa PPID yang telah dibentuk disetiap dinas dan instansi khususnya di Pemerintahan Kota Prabumulih belum berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 14 / 2008 tentang KIP dan sebagaimana yang kami sebagai Lembaga / Ormas harapkan, PPID disetiap dinas dan instansi tidak berjalan efektif cenderung diabaikan.

DPK LAKRI Prabumulih telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Nomor : 048/DPK PBM/LAKRI/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 kepada PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih yang baru mendapatkan formulir isiannya pada tanggal 06 Agustus 2024 yang lalu dan Nomor : 049/DPK PBM/LAKRI/VII/2024 tertanggal 01 Agustus 2024 kepada PPID RSUD Prabumulih yang sampai saat ini kami belum mendapatkan formulir isiannya, informasi yang kami dapatkan dari pihak PPID RSUD Prabumulih sekaligus sebagai Humas bahwa perihal tersebut akan di konfirmasi dulu ke Dinas Kominfo Prabumulih. Melihat berjalannya PPID pada 2 institusi tersebut DPK LAKRI Prabumulih mempertanyakan apa guna dan manfaatnya sosialisasi yang telah dilakukan oleh Dinas Kominfo Prabumulih pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu ??? Jika blanko isian untuk kami sebagai Pengguna Informasi yang membutuhkan Informasi Publik harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkannya blanko nya saja.

Kami meminta Pj. Walikota Prabumulih dan dinas instansi terkait untuk benar-benar serius didalam melakukan pengelolaan PPID di Kota Prabumulih agar pihak-pihak yang membutuhkan Informasi Publik dapat terlayani dengan baik oleh semua Badan Publik sesuai dengan Undang Undang KIP di Kota Prabumulih, karena menurut kami Keterbukaan Informasi Publik menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Pada hari Senin yang lalu tanggal 12 Agustus 2024 Kepala Dinas Kominfo Prabumulih berkomentar saat dikonfirmasi oleh pihak media terkait tidak berjalannya PPID disetiap dinas dan instansi Pemerintahan Kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa,.MSi menjelaskan bahwa beliau sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih adalah sebagai Ketua PPID Kota Prabumulih dan beliau mengatakan bahwa jika ada yang membutuhkan Informasi Publik maka harus mengajukan surat permohonan informasi kepada Ketua PPID Kota Prabumulih terlebih dahulu baru nanti Ketua PPID Kota Prabumulih akan meneruskan kepada SKPD yang dimaksud dan akan disampaikan hasil konfirmasinya kepada pihak yang meminta informasi, seperti itu yang kami ketahui penjelasan dari Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih saat dikonfirmasi oleh pihak media.

Dalam hal ini, kami dari DPK LAKRI Prabumulih terpaksa harus mempertanyakan kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih apa yang menjadi dasar pernyataan beliau atau statmen yang telah beliau sampaikan ? Karena sepengetahuan kami yang menjadi penanggungjawab dari PPID ditingkat kabupaten / kota adalah Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010. Termasuk mekanisme pengajuan Informasi Publik juga kami mempertanyakan dasar rujukannya ? Karena menurut kami DPK LAKRI Prabumulih jika seperti itu mekanisme untuk mendapatkan Informasi Publik di Pemerintahan Kota Prabumulih ini, maka terlalu “panjang dan ribet” birokrasinya dan kami nilai tidak efektif dan tidak sederhana sebagaimana yang diminta dari UU No. 14 / 2008 tentang KIP dan PP No. 61 / 2010 tentang pelaksanaan UU KIP tentang prinsip pengaturan informasi publik yaitu pada dasarnya Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses kecuali beberapa informasi yang bersifat ketat dan terbatas atau yang dikecualikan menurut Undang Undang. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan didapat dengan cara yang mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *