Bimtek dalam Rangka Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2024
Agustus 29, 2024
Bogor, jurnalpolisi.id
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bogor, melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) tahun 2024, sebagai bentuk pelaksanaan amanat pemerintah pusat serta dalam rangka percepatan capaian pembangunan sumber daya manusia. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu s.d. Jumat (28/8/2024) s.d (30/8/2024), bertempat di Mega Hotel dan Resort Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) dibuka secara resmi oleh Kadis DPMD Kabupaten Bogor, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris DPMD Dede Armansyah, S.T.
Peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 114 (seratus empat belas) orang yang terdiri dari koordinator KPM Kecamatan dan KPM Desa se-Kabupaten Bogor. Dengan narasumber/fasilitator berasal dari: Kementerian dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Tenaga Ahli P3MD Kemendesa Kabupaten Bogor.
Dalam upaya pencegahan dan penurunan angka stunting salah satunya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor adalah memastikan tersedianya dan berfungsinya Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di desa dan upaya DPMD dalam wujudkan yakni mengadakan bimbingan teknis Kader Pembangunan Manusia (KPM) dengan mengambil tema “Percepatan Penurunan Angka Stunting Menuju Go Best (Bogor Bebas Stunting)”.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor 12 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 (lembaran daerah Kabupaten Bogor tahun 2023 nomor 13), peraturan Bupati Bogor nomor 72 tahun 2023 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 (berita daerah Kabupaten Bogor tahun 2023 nomor 72).
Maksud diadakannya kegiatan bimbingan teknis Kader Pembangunan Manusia (KPM) yaitu: untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkini dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting menuju Go Best (Bogor Bebas Stunting), yang bertujuan:
- Memahami dan merefleksikan arah kebijakan dan strategi nasional percepatan penurunan stunting
- Mengetahui pelaksanaan program konvergensi stunting di tingkat desa dalam aplikasi eHDW
- Memahami pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Bogor
- Mengetahui kondisi gizi dan inovasi intervensi penurunan stunting bidang kesehatan
- Mengetahui tim percepatan penurunan stunting harus berjalan masih hingga ke level desa
- Mampu fasilitasi konvergensi pencegahan stunting di desa melalui rembuk stunting desa dan pemenuhan paket layanan dasar
Diharapkan kegiatan ini nantinya dapat mendorong peningkatan kualitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) agar mampu menjelaskan stunting dan kegiatan konvergensi pencegahan stunting menjelaskan peran desa dalam kegiatan konvergensi pencegahan stunting di desa juga melakukan analisis konvergensi pada formulir bantu penerimaan layanan.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)