Aksi Pencurian Spion Fortuner di Bogor Viral di Medsos
Bogor, jurnalpolisi.id
Tindak pidana pencurian spion mobil Fortuner viral di medsos, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di toko hoki yang beralamat: di GG Kecapi II, Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui dari pelapor, Sdri. Vera Jushinta Pratitasari (50 tahun), pemilik mobil tersebut seorang ibu rumah tangga.
Menurut kronologis yang dilaporkan, pada saat kejadian, pelapor sedang tidur di ruko yang juga merupakan toko sembako miliknya. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelapor terbangun karena mendengar alarm mobil Fortuner miliknya berbunyi keras. Ketika keluar untuk memeriksa, pelapor menyadari bahwa spion mobilnya telah hilang.
Pihak Kepolisian Polsek gunung Putri segera melakukan tindakan untuk menyelidiki kejadian tersebut. Langkah-langkah yang telah diambil antara lain mencari saksi-saksi di TKP dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Namun, penyelidikan menghadapi kendala karena pelaku menggunakan helm dan masker serta kendaraan yang digunakan tidak memiliki plat nomor, sehingga sulit untuk mengidentifikasi pelaku.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin menyampaikan pencurian tersebut masuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, “tegasnya.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)