592 Narapidana di Lapas Banyuwangi Terima Remisi Umum Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

Agustus 17, 2024

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Sebanyak 592 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Umum bertepatan pada peringatan Hari Ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono dengan didampingi oleh Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Sabtu (17/8/2024).

“Sebelumnya, mereka (narapidana yang menerima remisi) telah kami usulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana tepat pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Agus.

Agus menerangkan, dari 592 narapidana yang mendapatkan remisi, 584 diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya, yaitu 8 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

“Namun yang bisa langsung bebas hanya 6 orang, satu orang masih harus menjalani subsidair dan yang satunya terdapat perkara baru, sehingga belum bisa kami keluarkan hari ini,” terangnya.

Narapidana yang memperoleh remisi paling banyak dari perkara penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 303 orang, kemudian perkara perlindungan anak sebanyak 127 orang, sisanya merupakan perkara lain.

Agus menyebut, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana. Bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan bagi yang telah menjalai masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 2 bulan.

“Untuk tahun kedua mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan,” terangnya.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara terhadap narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik. Selain itu juga sebagai bentuk motivasi bagi narapidana agar terus berkelakuan baik dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial.

“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa saat ini penghuni di Lapas Banyuwangi berjumlah lebih dari 900 orang. Namun, tidak semua dari mereka dapat diusulkan untuk memperoleh remisi, hanya yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat diusulkan.

“Syarat tersebut diantaranya berstatus sebagai narapidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” urainya.

“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah memberikan pembinaan terbaik kepada Warga Binaan. Ia menyebut, Pemerintah Daerah siap hadir untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan pembinaan di Lapas Banyuwangi.

Kepada narapidana yang mendapatkan remisi, Mujiono berharap agar terus memegang teguh nilai luhur dan etika, sehingga benar-benar siap untuk kembali kepada masyarakat.

“Harapannya ketika telah bebas nanti bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan perilaku yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” tutupnya.

Sumber : Hms Kalapas
Pewarta : Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *