Wow..!! Diduga Kangkangi UU KIP dan UU Desa Oleh Pemdes Kota Baru Geragai Ditanggapi Berbagai Kalangan
BungoTebo, jurnalpolisi.id
Diduga Kangkangi Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang no 6 tahun 2011 tentang desa, dianggapi berbagai kalangan.
Menanggapi hal ini, Aspandi dari DPD Badan Pemantauan Aset Negara untuk Provinsi Jambi mengatakan, dengan tidak memasang dua papan penting desa ini, Pemdes dicurigai menyimpan sesuatu iktikat yang mencurigakan. Dengan tidak transparan penggunaan anggaran, bisa jadi RAB yang dipergunakan selama ini diduga sengaja di Mark up, BPD Desa beserta masyarakat juga para sosial kontrol, sedikit kesulitan ikut mengawasi penggunaan anggaran, sehingga pihak Pemdes terindikasi curi kesempatan dan mumpung, ungkap Aspandi.
Hal senada juga diutarakan Yukosti Panamusta dari DPP Lembaga Pemerhati Lingkungan Indonesia.
Menutut Yukosti menambahkan tanggapan dari Aspandi, pihak Pemdes kota Baru terkesan sengaja Kangkangi UU KIP dan UU Desa, agar para pekerja sosial kontrol dan masyarakat, tidak ikut campur dalam mengawasi penggunaan anggaran dana desa dan DD, sehingga pihak Pemdes bisa saja berbuat sesuka hati mereka.
RAPBDes bisa saja mereka revisi berulang kali, sehingga rembuk awal warga dalam penyusunan RAPBDes tidak lagi merupakan asfirasi warga, melainkan kepentingan kloninya Pemdes.
Penyusunan anggaran biaya untuk pembangunan, bisa-bisa saja diduga sengaja di Mark up, karena diyakini pengawasan tidak berjalan sukses. sehingga indikasi korupsi pejabat Pemdes kecil kemungkinan terungkap. Apalagi para jurnalis atau awak media dipersulit mendapatkan informasi tentang RAPBDes dan RAB pembangunan desa, ungkap Yukosti.
Kades Kota Baru, dikecamatan Geragai ini, terkesan bungkam saat dimintai tanggapannya oleh awak media.
Kades dikonfirmasi via WA tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan, juga tidak memberikan tanggapannya terkait pemberitaan desanya.
Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia yang notabene juga sebagai Kaperwil media Patroli86.com untuk Provinsi Jambi mengatakan “Bungkamya kades ini diyakini ada indikasi untuk menutup nutupi informasi, kades bisa saja takut jika awak media mengarahkan pertanyaan ke arah volume dan besar anggaran pembangunan, yang jika dianalisa bisa bisa ketahuan dugaan sisa anggaran fisik yang semestinya menjadi Silpa desa, akan tetapi bisa saja tidak disilpakan.
Media dan lembaga mencurigai, jikalau pihak auditor Inspektorat hanya mengcheck fisik bangunannya saja, tidak sampai menganalisa RAB pekerjaan, sehingga dugaan sisa anggaran tidak akan terungkap.
Sebagaimana kita ketahui, RAB pembangunan, penyusunannya menggunakan rumus standar PUPR no 28 tahun 2016 yang merupakan kira kira, bukan Riel nya.
Untuk itu, kedepannya, kepada Bung Yukosti dan senior kita Aspandi, agar bisa menurunkan timnya ke Desa Kota Baru bekerja sama dengan media, guna mencari tau informasi agar kebenaran bisa terungkap, kata Hamdi Zakaria.(Mides)