Wakil Bupati Pesibar Zulqoini Syarif Hadiri Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA, PPAS, APBD tahun 2025
Pesisir Barat Lampung – jurnalpolisi.id
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Selasa (30/7/2024).
Rapat paripurna yang dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD, Ripzon Efendi, dan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Staf Ahli Bupati, Forkopimda Pesibar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Wakil Bupati, Zulqoini Syarif mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih atas telah terlaksananya seluruh rangkaian pembahasan hingga ditandanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang juga merupakan amanat dari peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab Pesibar dengan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran RAPBD Pesibar Tahun Anggaran 2025, yang memuat gambaran umum tentang kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. Selain itu strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target, penetapan skala prioritas pembangunan daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah, dan capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah,” papar Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Menurut Wakil Bupati, Zulqoini Syarif, pihaknya menyadari masih perlu dilakukannya penyesuaian-penyesuaian dalam dokumen KUA-PPAS Pesibar Tahun 2025 tersebut. “Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari komisi serta Badan Anggaran (Banang) telah kami catat dan terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam rangka penyempurnaan RKA perangkat daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun 2025,” kata Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Wakil Bupati, Zulqoini Syarif juga memaparkan garis besar nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Pesibar Tahun 2025. Pertama, program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pesibar Tahun 2021-2026.
Kedua, program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pesibar Tahun 2024 untuk perencanaan RKPD Tahun 2025, arah kebijakan Bupati-Wakil Bupati Pesibar, pokok-pokok pikiran DPRD Pesibar serta prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Provinsi Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Ketiga, RAPBD Tahun 2025 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” jelas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Keempat, arah kebijakan belanja daerah difokuskan untuk mengatasi masalah–masalah mendasar yang menjadi isu strategis daerah pada Tahun 2025, yakni meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas, harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat. “Selanjutnya penetapan kerangka ekonomi daerah mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat dan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan RAPBD Tahun 2025, dan penetapan belanja daerah wajib mengarah pada pencapaian target makro daerah mulai dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,80 – 4,30 persen, target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita sebesar Rp33,57 juta – Rp34,15 juta, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,41 persen, target kemiskinan sebesar 13,04 persen, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,25 poin, dan target rasio gini sebesar 0,30 – 0,29,” pungkas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
(Zulfikar)*