Waketum PW-FRN Serukan Penegakan Hukum Tegas terhadap Toko Berkedok Kosmetik yang Jual Obat Daftar G

Tangerang Selatan – jurnalpolisi.id

4 Juli 2024 Maraknya penjualan obat keras jenis G seperti Hexymer, Tramadol, Zolam, dan Reklona di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, menimbulkan keprihatinan serius dari berbagai pihak. Obat-obatan tersebut dipasarkan secara bebas di toko-toko yang berkedok sebagai toko kosmetik, tanpa pengawasan yang memadai dari pihak berwenang.

Arul selaku Wakil Ketua Umum PW-FRN Bidang SDM dan Organisasi, dalam sebuah pernyataan, menegaskan bahwa fenomena ini berpotensi merusak generasi muda. Dia memperingatkan bahwa konsumsi obat-obatan jenis ini dapat mengakibatkan dampak yang serupa atau bahkan lebih berbahaya dibandingkan narkotika.

“Peredaran obat-obatan daftar G secara bebas harus ditindak tegas. Pihak kepolisian, bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), harus melakukan langkah yang lebih keras untuk mengendalikan situasi ini sebelum menjadi lebih parah,” ujar Wakil Ketua tersebut.

Dia juga menyoroti kegagalan pengawasan yang menyebabkan obat-obatan ini dapat dibeli dengan mudah di warung dengan harga yang terjangkau, menciptakan risiko besar bagi masyarakat.

“Kami akan mengambil langkah-langkah edukatif dan mobilitasi untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya peredaran obat-obatan ini. Ini bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga kualitas moral dan hukum,” tambahnya.

Pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda, dipanggil untuk bersatu dalam menanggapi permasalahan ini. Mereka diharapkan dapat mendukung langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang lebih ketat dari pihak berwenang.

Lebih lanjut penjualan obat-obatan keras di bawah naungan toko kosmetik bukan hanya mencoreng citra wilayah, tetapi juga mengancam kesejahteraan generasi penerus. Pemangku kepentingan setempat diingatkan untuk bertindak kompak dan segera menanggapi seruan ini demi kebaikan bersama.

Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang dalam menangani peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kecamatan Curug,” Jelasnya.

Ditempat terpisah Dian Surahman selaku Sekjen PW-FRN, mengimbau untuk segera bertindak tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal di Kecamatan Curug. Mari kita lindungi generasi muda dari bahaya yang mengancam dan bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,”Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *