Unit Reskrim Polsek Tenjo Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Curanmor
Bogor, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Kap. Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tenjo Iptu, A.M Zalukhu, SH, mengatakan kasus tindak pidana curanmor dilaporkan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekira jam 11.00 WIB, di mana piket Polsek Tenjo mendapatkan informasi dari warga telah terjadi dugaan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Desa Tapos, “terang Kapolsek.
Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota piket Reskrim dipimpin Aipda Dedi Marantika langsung menuju TKP, setelah dilakukan cek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi kemudian Unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku bernama Sdr. Guntur bersama barang bukti yang ada padanya kemudian terduga pelaku beserta alat bukti dibawa ke Mako Polsek Tenjo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Tenjo didapati identitas diduga pelaku curanmor tersebut G Bin M, Bogor, 16 Maret 1994, pekerjaan; buruh, alamat; Kap. Kompa, Desa Cipayung, Kec. Sukajaya, Kab. Bogor.
Diduga pelaku beserta barang bukti diantaranya: satu unit kendaraan roda dua (R2) merk Honda Beat warna hitam, 1 buah golok, dan kunci later T, telah diamankan di Mako Polsek Tenjo dan proses hukum berjalan serta penyelidikan pengembangan lebih lanjut.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)