Terduga Pelaku yang Melakukan Penganiayaan Diamankan Pihak Kepolisian Polsek Rancabungur

Bogor- jurnalpolisi.id

Pada hari ini Selasa 09 Juli 2024 sekitar jam 16.30 WIB di Desa Mekarsari, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor telah diamankan seorang laki-laki yang merupakan terduga pelaku yang turut serta membantu melakukan penganiayaan yang terjadi di Kap. Sindangpala, Desa Mekarsari, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor. (10/7/2024)

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat, S.Sos, menjelaskan terkait diamankannya terduga pelaku penganiayaan, Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 15.30 WIB di Kap. Sindangpala RT 04 RW 04 Desa Mekarsari, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor, pada saat itu pelaku Sdr. GS bersama Sdr. TS yang merupakan debt collector dari pihak koperasi Tri Putra Mandiri, Ciampea, Bogor mendatangi rumah korban dengan maksud menagih hutang kepada Sdri. Nyi Maryati (yang merupakan ibu dari korban) dan pelaku bertemu dengan korban di rumahnya.

Kemudian korban menyampaikan kepada pelaku, bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah. Namun pelaku malah marah-marah sehingga terjadilah cek cok adu mulut antara korban dengan pelaku yang berujung dengan terjadinya tindak penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku di mana pelaku melukai korban dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban namun berhasil ditangkis oleh tangan korban. Setelah melukai korban pelaku Sdr. GS langsung melarikan diri, sementara Sdr. TS berhasil diamankan oleh warga. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat sabetan pacul.

Berkat kerja keras pihak Kepolisian Polsek Rancabungur pelaku yang kabur TS berhasil di amankan, identitas kelahiran Medan, 28/02/1990, agama; Kristen, pekerjaan; wiraswasta, alamat; Kap. Cemplang RT 25 RW 06 Desa Cemplang, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor.

Korban dari penganiayaan yang dilakukan para pelaku yaitu: D Bin Dadang, jenis kelamin; laki-laki, tempat tanggal lahir; Bogor, 08/02/ 2003, agama; Islam, pekerjaan; Sopir, alamat; Kap. Sindangpala RT 04 RW 04 Desa Mekarsari, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor, dengan barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya: 1 buah pacul, 1 lembar bukti berobat korban dari praktek umum Dr. Radi Irdianto, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor.

Sampai berita ini diturunkan para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut di Mako Polsek Rancabungur, proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk lanjut penyidikan.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *