Tempat Usaha Dekorasi Di Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini Diduga Kerap Mengganggu Waktu Istirahat Warga Setempat

Juli 1, 2024

MAKASSAR, jurnalpolisi.id

Kurang lebih dua tahun lamanya aktivitas tempat usaha dekorasi ruangan dan penyewaan tenda pengantin serta kegiatan dan acara diduga mengganggu waktu istirahat warga setempat di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu dikeluhkan oleh M. Syafril Hamzah, salah satu warga setempat yang rumahnya berada tepat dihadapan tempat penyimpanan barang pemilik usaha tersebut

“Rasa sabarku sudah habis, mungkin sudah saatnya saya haru melayangkan surat somasi kepada pemilik usaha, karena kurang lebih 2 tahun saya sudah cukup menderita yang hampir tiap hari terganggu waktu istirahat saya lantaran aktivitas para pekerja pemilik usaha ini tidak kenal waktu, meski jam 04.00 WITA dini hari” ungkapnya kepada awak media melalui telepon, Minggu (30/06/2024)

Diketahui Syahfril salah satu Lowyer yang sudah cukup terkenal dikalangan pengacara di Sulsel maupun diluar, ia juga mengatakan bahwa dirinya selama ini sudah berulangkali melakukan langkah dengan cara melibatkan Binmas Polsek Rappocini.

“Sudah beberapa kali saya peringati secara kekeluargaan, baik langsung ke pekerja tempat usaha itu, maupun melalui Binmas Polsek Rappocini, tapi tetap saja melanjutkan aktivitasnya, aktivitas mobil truk pengangkut rangka besi untuk tenda yang disewakannya, keluar masuk bisa sampai pukul 05.00 WITA ” katanya

Namun kali ini, dirinya akan bertindak tegas lantaran di rumahnya ada anak bayi yang baru dilahirkan,

“Memang sudah seharusnya saya mengambil sikap dan meminta pemerintah kota (Pemkot) Makassar dan Satpol PP selaku Penegak Perda untuk tidak diam terkait aktivitas yang membuat kami sebagai warga dirugikan atas waktu istirahat kami terganggu atas aktivitas yang dilakukan oleh pekerja usaha dekor dan penyewaan tenda” tegas Syafril

Kata Syafril, tempat usaha tersebut, diduga melanggar regulasi tentang tempat usaha yang berada di pemukiman warga atau di area perumahan warga

“Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dalam praktiknya, pendirian gudang ini diatur kembali dalam peraturan daerah setempat, seperti pengaturan bahwa pemohon wajib mengajukan permohonan rencana tapak (site plan) secara tertulis kepada walikota dan menyedikan beberapa tempat khusus seperti antara lain: sarana parkir, ruang terbuka hijau, dan kegiatan bongkar muat, untuk pembangunan gudang di kawasan perumahan itu sendiri boleh saja asal mematuhi kewajiban untuk memperhatikan terselenggaranya kegiatan pergudangan yang tidak mengganggu fungsi hunian” terangnya

Lebih lanjut beliau, “pasalnya tempat yang dijadikan penyimpanan adalah rumah pribadi yang dikontrak, inikan pemilih usaha terindikasi menghindari pembayaran pajak usaha dan bangunan, karena faktanya kan kita lihat sendiri rumah yang dikontraknya tidak diperuntukkan untuk tempat penyimpanan melainkan rumah tempat tinggal, saya mencurigai pemilik usaha ini diduga tidak memiliki ijin usaha yang lengkap sesuai dengan peraturan dan syarat mendirikan usaha di area padat penduduk” terang Syafril.

Pengacara kondang itu juga meminta dengan tegas kepada Pemkot Makassar untuk bertindak tegas untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kedamaian di wilayah yang diketahui pemukiman padat penduduk

“Jadi saya perluh tegaskan, saya selaku salah satu warga yang dirugikan atas aktivitas ini, dengan tegas meminta dinas terkait untuk segera turun meninjau dan periksa perijinan tempat usaha tersebut, kuat dugaan saya usaha ini tidak membayar pajak penghasilan dan usaha karena diduga tidak terdaftar, jika betul itu terjadi, tindakan tersebut dipastikan menimbulkan kerugian keuangan negara”(RED – TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *