Tandatangan Ahli Waris Dalam Akta Hibah PPATS Di Kecamatan Parongpong Diduga Dipalsukan Dengan Cara Di Scan
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Kasus pemalsuan tanda tangan kerap terjadi di Indonesia, mungkin sebagian orang beranggapan itu adalah hal yang biasa. Akan tetapi, pemalsuan tanda tangan juga merupakan tindak pidana.
Baru-baru ini dikabarkan, seorang warga yang diketahui bernama Asep Gumilar Prawira diduga melakukan pemalsuan tandatangan ahli waris di beberapa Akta Hibah PPATS Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan cara men-scan tandatangan.
Hal itu diungkapkan oleh narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui, Kamis (13/6/2024).
Diketahui dan disampaikan oleh narasumber, bahwa Asep Gumilar Prawira adalah seorang warga yang dipercaya oleh Keluarga Ibu Dina Siringoringo untuk mengurus surat Akta Hibah di beberapa titik wilayah Kecamatan Parongpong.
Dalam aksinya, ia diduga memalsukan tandatangan ahli waris Ibu Dina Siringoringo di beberapa Akta Hibah dengan cara men-scan tandatangan.
Pasalnya, sambung narasumber menuturkan, tiga orang ahli waris dari Ibu Dina Siringoringo berada di luar negeri, satu diantaranya beridentitas warga negara New Zealand (Selandia Baru).
Tiga ahli waris yang diduga di scan tandatangannya oleh Asep Gumilar Prawira yakni, Jhonson Sounggalon Siringoringo, Maorita Siringoringo dan Wilson Strethes Siringoringo.
Berdasarkan penelusuran chek and reechek Tim Investigasi Jurnal Polisi News, selain terdapat kejanggalan pada ketiga tandatangan ahli waris tersebut, satu goretan tandatangan ahli waris atasnama Thomson Siringoringo juga diduga ada yang di scan.
Lanjut diungkapkan oleh narasumber, bahwa Asep Gumilar Prawira diduga mengkambing hitamkan seorang pegawai di Kantor Kecamatan Parongpong yang diketahui bernama Sandri Alamsyah.
Menurut informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News, diduga Asep Gumilar Prawira menuduh Sandri yang mengarahkan ke suatu tempat untuk melakukan scan tandatangan pada Akta Hibah.
Terpisah, ditemui di Kantor Kecamatan Parongpong, saat dikonfirmasi Sandri Alamsyah membantah, bahwa ia yang mengarahkan Asep Gumilar Prawira melakukan scan tandatangan ahli waris dari Ibu Dina Siringoringo.
“Ya jelas tidak lah, sumpah demi Allah saya tidak mengarahkan untuk melakukan scan,” katanya, Kamis (20/6/2024).
Sandri mengaku belum sempat bertemu dengan orang yang bernama Asep Gumilar Prawira, dan Sandri pun tak mengetahui bahwa adanya pemalsuan tandatangan. Namun Sandri mengaku mengetahui, bahwa ada beberapa nama ahli waris yang berada di luar negeri.
“Cuman saya bukan kapasitasnya melakukan pengecekan, yang jelas kalau saya sama Ibu Reti disini selama persyaratan itu sudah ada kita proses. Soal palsu atau tidaknya bukan kewenangan saya mengeceknya, dan saya tidak tahu itu dipalsukan atau tidak, bukan ranahnya saya,” jelasnya.
Terkait namanya yang tersebut, Sandri merasa di fitnah ikut terlibat dalam pen-scan-an tandatangan ahli waris Ibu Dina Siringoringo pada Akta Hibah.
“Saya tidak pernah main begitu. Saya mah normatif saja yang ngurus Akta kesini ya saya layani, selama persyaratan sudah komplit,” pungkasnya.
Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News, pada saat berkas tersebut datang, apakah dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Sandri menyatakan tidak.
“Yang jelas itu sudah ditandatangan para pihak saja, untuk itu kan bukan kewenangan saya, ngecek palsu atau tidaknya,” imbuhnya.
Ditegaskan oleh Sandri, Asep Gumilar Prawira itu kan mengurusnya ke Desa tidak ke Kantor Kecamatan Parongpong.
“Selebihnya ya silahkan saja dengan Desa untuk persyaratannya, yang jelas kita mah kesini persyaratan sudah komplit, kita proses. Terkait palsu atau tidaknya itu bukan ranahnya saya, saya tidak tahu tandatangan itu dipalsukan atau tidak,” tandasnya.
Dihari yang sama, Tim Investigasi Jurnal Polisi News juga mendatangi Kantor Desa Cigugur Girang, ketika dikonfirmasi Kasi Pemerintahan Desa Cigugur Girang Dede mengatakan, pihaknya tidak bisa menyimpulkan terkait tandatangan ahli waris dari Ibu Dina Siringoringo itu palsu atau tidak.
“Kemungkinan untuk penandatanganan akta ini, karena berhubung Desa itu menguasakan langsung ke pemohon, bahwa si Akta ini kalau dugaan dan tidaknya itu kita juga tidak bisa menyimpulkan praduga penandatanganan palsu ini, karena apa? Kemarin juga ada dari pihak ahli waris, bahwa beliau menyetujui atau menguasakan sepenuhnya ke ahli waris semua. Perbuatan untuk penandatanganan ini mungkin sudah di setujui oleh para ahli waris, kemungkinan dugaan seperti itu kita juga tidak bisa menyimpulkan karena si pemberkasan juga toh tandatangan asli atau tidaknya itu juga kita belum bisa cek untuk keabsahannya,” jelasnya.
Diakui oleh Dede, satu ahli waris paling bungsu dari Ibu Dina Siringoringo ada yang menjadi warga negara asing.
“Kalau untuk ahli waris diluar negeri saya mengetahui cuma satu orang yang identitasnya diluar negeri, itu yang bontot kalau tidak salah. Ahli waris yang terakhir itu memang identitas Selandia Baru, paling itu yang saya ketahui,” ucapnya.
Kemudian dijelaskan oleh Dede mekanisme proses pengurusan Akta Hibah mulai dari Desa Cigugur Girang sampai ke Kecamatan Parongpong.
“Untuk mekanisme mungkin si pemohon atau kuasa pemohon itu datang ke Desa untuk permohonan pencetakan Warkah dan Akta, kita juga proses untuk konfirmasi ke Kecamatan, bahwa untuk Akta jual beli sudah mengeluarkan Warkah nanti juga mekanismenya permohonan pertama, kedua kita pencetakan, nanti sudah pencetakan konfirmasi ke Kecamatan untuk penomoran dan legalitas Akta dengan dasar Warkah tadi. Nah, untuk penandatanganan sendiri biasanya di bawa ke ahli waris, ini juga harus dibubuhi dengan bukti fisik foto penandatanganan Akta jual beli maupun hibah, semua berkas untuk penandatanganan para pihak biasanya di lampirkan di Akta itu,” terangnya.
Disindir Tim Investigasi Jurnal Polisi News, soal kepengurusan Akta Hibah apakah selalu melampirkan bukti foto penandatanganan. Dede menuturkan, sejauh ini yang diproses oleh Pemerintah Desa Cigugur Girang di lampirkan.
“Kalau yang Desa full memegang, Desa yang menguasakan semua karena ada surat kuasa untuk pengurusan Akta, kalau dari Warkahnya. Kalau misalnya si perorangan yang langsung kesana, paling selektif nya dari pihak PPATS,” imbuhnya.
Dikonfirmasi apakah pihak Desa pernah menyaksikan secara langsung penandatanganan Akta yang dilakukan oleh ahli waris Ibu Dina Siringoringo. Dede mengaku belum pernah menyaksikan penandatanganan karena tidak bersedia dipanggil.
“Karena dengan tidak bersedia dipanggil mungkin dengan alasan diluar kota lah, ada yang di Jakarta, yang tadi yang mungkin diluar negeri itu yang utama,” pungkasnya.
Sementara, dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Cigugur Girang, Priana.
“Mungkin sama seperti yang disampaikan, jikalau anggapan bahwa itu ada pemalsuan tandatangan saya juga tidak bisa menilai atau menentukannya terkait dengan hal itu. Tapi, pada intinya mungkin ini kami kembalikan ke ahli waris, nanti mungkin seluruh jawaban ahli waris yang memang, kalau memang ahli waris keberatan kita mungkin ada musyawarah, kalau tidak ada laporan dari ahli waris atau yang merasa dirugikan ya mungkin itu berjalan saja tiada henti yang melanggar hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News berupaya melakukan konfirmasi kepada Asep Gumilar Prawira melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Rabu (19/6/2024).
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pesan konfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News tak direspon sedikitpun oleh Asep Gumilar Prawira. Hingga berita ini ditayangkan, ia juga belum merespon dan memberikan penjelasan sedikitpun.
Selanjutnya, aparat penegak hukum diharapkan turun tangan langsung dalam persoalan ini untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Asep Gumilar Prawira dalam Akta Hibah PPATS di Kecamatan Parongpong dengan cara di scan.
Tak hanya itu, ATR/BPN KBB juga diharapkan melakukan pemeriksaan pada Akta Jual Beli maupun Akta Hibah terkait sejumlah tandatangan ahli waris Ibu Dina Siringoringo yang akan berlanjut proses ke Sertifikat Hak Milik.(DRI).
RED – TIM INVESTIGASI