Sosialisasi Implementasi Kantor Pertanahan Elektronik di Bitung
Juli 31, 2024
Bitung – jurnalpolisi.id
Di Aula Lembeh Kantor Pertanahan Kota Bitung, berlangsung sosialisasi eksternal mengenai implementasi Kantor Pertanahan Elektronik yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Budi Tarigan, SE., ME. Acara ini dihadiri oleh FORKOPIMDA, PPAT se-Kota Bitung, Camat dan Lurah lokasi PTSL Tahun 2024, serta perwakilan perbankan.(31/07/24)
Sosialisasi ini didasari oleh sejumlah regulasi penting, termasuk UU No. 5 Tahun 1960 dan UU No. 19 Tahun 2016, serta peraturan menteri yang relevan. Budi Tarigan menjelaskan bahwa kantor pertanahan elektronik bertujuan untuk modernisasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. “Kantor pertanahan elektronik adalah kantor yang telah mengimplementasikan penerbitan dokumen elektronik pada layanannya,” jelasnya.
Beberapa tujuan dari implementasi ini meliputi peningkatan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, pengelolaan arsip yang lebih baik, serta mengurangi kunjungan masyarakat ke kantor pertanahan hingga 80%. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan peringkat Indonesia dalam hal ease of doing business (EODB) dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui transaksi elektronik.
Layanan yang akan disediakan secara elektronik mencakup alih media, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, pencatatan perubahan data, hak tanggungan, dan surat keterangan pendaftaran tanah. Untuk mendukung layanan ini, diperlukan infrastruktur yang memadai, termasuk perangkat komputer dan jaringan internet yang stabil.
Dalam kesempatan tersebut, Notaris Joyce Wurangian memberikan apresiasi kepada Kepala BPN Kota Bitung atas upaya komunikasi yang baik terkait transisi dari sertifikat manual ke elektronik. “Kami, notaris dan media, harus bersama-sama mendukung inisiatif ini demi Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
Kehadiran media diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat elektronik. “Jika ada keluhan atau informasi lebih lanjut tentang sertifikat elektronik, silakan datang ke kantor kami,” tutup Joyce Wurangian.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting menuju transformasi digital dalam pelayanan pertanahan, memberikan harapan baru untuk efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat di Kota Bitung.
(Samiun)