Sopir Truk Tewas Tertimbun Tanah Galian di Parung Panjang

Bogor, jurnalpolisi.id

Telah terjadi peristiwa kecelakaan kerja di mana seseorang tertimbun tanah galian yang menyebabkan meninggal dunia, kejadian tersebut terjadi, Sabtu (27/07/2024) jam 19.00 WIB di Kap. Nagrek, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr Suharto, SH., MH, menjelaskan bahwa
pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 pihak Kepolisian Polsek Parung Panjang mendapatkan informasi via telepon dari warga masyarakat yang memberitahukan adanya orang meninggal dunia di mana mengalami kecelakaan dalam bekerja yang mana diketahui telah tertimbun tanah.

Mendapatkan informasi tersebut pihak Kepolisian Polsek Parung Panjang langsung segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dan sesegera mungkin mendatangi TKP guna mengamankan TKP. Sesampainya di TKP para anggota Polsek Parung Panjang mendapatkan bahwa benar ditemukan sesosok jenazah laki-laki dalam keadaan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja tertimpa tanah di lokasi galian tanah.

Pihak Polsek Parung Panjang pun mendatangi rumah duka dan diketahui identitas jenazah laki-laki tersebut: Surya Cecep, Bogor, 26 April 1976, Islam, sopir, Kap. Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kec. Parung Panjang.

Polsek Parung Panjang yang berada di lokasi TKP mendapatkan keterangan dari para saksi-saksi diantaranya: S, Bogor, 10 April 1972, Islam, mengurus rumah tangga, Kap. Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, AI, Bogor, 14 Agustus 1987, Islam, buruh harian lepas, GPP Blok A. II/F nomor 31 Desa Kabasiran, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor.

Menurut keterangan para saksi almarhum (laki-laki) tersebut merupakan sopir truk yang mengangkut material tanah, di mana waktu kejadian almarhum akan mengangkut material tanah dikarenakan mengantri almarhum turun dari mobil dan berteduh, tanpa diketahui lokasi tanah tempat berteduh pun longsor menimpa almarhum.

Dugaan sementara almarhum meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kerja tertimpa tanah, selanjutnya oleh pihak keluarga dimakamkan secara layak dan menerima peristiwa ini sebagai musibah dan takdir.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *