Seorang Pria Ditemukan Warga Meninggal Dunia Gantung Diri di Desa Purwabakti, Bogor
Bogor, jurnalpolisi.id
Sabtu tanggal 27 Juli 2024 diketahui jam 06.00 WIB di
Kap. Cikudamulya RT 01/05 Desa Purwabakti, Kec. Panijahan, Kab. Bogor ditemukan oleh warga orang meninggal dunia diduga bunuh diri dengan cara gantung diri.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi, S.Sos., MH, menjelaskan dari hasil olak TKP dan keterangan dari para saksi-saksi bahwa, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 06.00 WIB, saksi Sdr. J mendapat kabar bahwa aduk misannya yang bernama Eka Pibriana meninggal dunia dengan cara gantung diri.
Selanjutnya saksi Sdr. J ke lokasi kejadian di Kap. Cikudamulya, Desa Purwabakti, Kec. Panijahan, dan benar didapati saudara misannya yang bernama Eka Pibriana telah meninggal dunia dengan cara gantung diri di pohon cengkeh dipinggir jalan. Pada saat meninggal didapati sepeda motor milik korban masih berada di lokasi kejadian dan helm masih terdapat di spion.
Pada saat ini warga sudah banyak di lokasi termasuk adik ipar saksi yang bernama K, selanjutnya, korban diturunkan oleh saksi J dan pihak keluarga lainnya. Selanjutnya dibawa ke rumahnya. Setelah menerima informasi, anggota Polsek melakukan pengecekan ke lokasi kejadian hasil sementara di lokasi TKP kejadian tidak terdapat tanda-tanda adanya keributan/ kekerasan.
Dan setelah dicek pada sekujur tubuh juga tidak terdapat tanda-tanda kekerasan. Pada celana dalam korban terdapat bekas air mani dan pada lubang anus ada bekas kotoran, pada leher korban terdapat luka jeratan tali.
Bahwa kemudian pada saat jenazah akan dibawa ke rumah sakit, pihak keluarga merasa keberatan untuk dilakukan otopsi, dan menganggap bahwa kejadian ini adalah musibah selajutnya pihak keluarga menuangkan dalam surat pernyataan diketahui pihak pemerintah desa.
Selanjutnya pihak keluarga mengurus pemakaman korban.
Identitas jasad tersebut dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian diketahui Eka Pibriana, laki-laki, Bogor 16 April 1993, pekerjaan; karyawan swasta, alamat; Kap. Muara 2 RT 03/02 Desa Cibunian, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor.
Pihak Kepolisian yang mendatangi lokasi TKP mendapatkan barang bukti yang ada di lokasi yaitu: tali tambang warna hijau muda yang dipakai untuk gantung diri, baju korban berupa jaket dan celana yang dipakai korban pada saat gantung diri, sepeda motor nomor polisi F 4226 IM.
Jasad sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga dan menerima peristiwa ini sebagai musibah dan takdir.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)