Sengketa Lahan Sawit 240 Hektar Di “Rampok” Didesa Sontang

Rokan Hulu – jurnalpolisi.id

Pada Jumat, 12 Juli 2024, Tim Pengadilan Negeri (PN) melakukan sidang lapangan untuk pemeriksaan setempat terhadap sengketa lahan sawit seluas 240 hektar di Desa Sontang. Sidang ini dipimpin oleh Plt Ketua Majelis Hakim Jatmiko, dengan Hakim Rudi dan Ketua Penitera Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Ariananda. Camat dan dua Kepala Desa turut hadir di lokasi perkara untuk mendampingi proses tersebut.

Pihak penggugat, Candra, hadir bersama rombongannya. Sementara itu, pihak tergugat yang terdiri dari Monang Nainggolan, Supri, Anwar, dan Mira juga hadir, dengan Monang Nainggolan didampingi kuasa hukumnya, Edi Anton SH.

Monang Nainggolan menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Desa Pauh. Ia mengklaim telah memiliki lahan tersebut sejak tahun 2011 dan mulai menanami kebun seluas 240 hektar pada tahun 2012, serta memanen hasilnya hingga tahun 2018.

“Mereka datang merampok,” ujar Monang Nainggolan. “Anggota saya diusir pada jam 2 dini hari, dan barak-barak kami dibakar. Setelah itu, mereka menduduki lahan tersebut. Sebulan kemudian, saya digugat oleh Hotman Manurung CS, termasuk Candra yang sekarang ini menggugat saya lagi. Setelah putusan di PN Pasir Pangaraian, saya kalah. Saya banding ke Mahkamah Agung dan menang. Mereka kasasi ke Mahkamah Agung, dan saya menang lagi,” jelasnya.

Monang Nainggolan menambahkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) pertama dan kedua dari pihak penggugat juga ditolak. Kini, gugatan kembali diajukan oleh Candra atas lahan yang sama, dengan gugatan pertama seluas 240 hektar atas nama Hotman Manurung dan gugatan kedua seluas 16 hektar atas nama Candra, dengan 8 surat dari total 240 hektar.

Camat Bonai Darussalam, Fikran Saputra, menjelaskan bahwa Desa Sontang sebelumnya merupakan Desa Pauh. Dengan adanya pemekaran, sesuai Peraturan Bupati Rokan Hulu No. 6 Tahun 2023 dan No. 57 Tahun 2020, Desa Sontang kini berada di Kecamatan Bonai Darussalam.

Camat yang didampingi oleh Kepala Desa setempat, meminta agar aparat terkait memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan yang terjadi ini.

Kondisi yang dialami Monang Nainggolan memang memprihatinkan. Bahkan, seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa ada kasus serupa yang melibatkan penggugat yang sama, yakni Candra, MM, dan S. Kasus serupa juga sempat terlihat di media sosial TikTok dengan akun “Candra PKU”, yang memperlihatkan bentrokan dengan salah satu institusi negara.

PH dari pihak tergugat berharap agar PN Pasir Pengaraian tetap bersikap adil dan tegak lurus dalam memutuskan kasus ini.

(Bersambung)

Redaksi: Tim SPKW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *