Sekarang Sekolah Dibolehkan Melakukan Pemungutan

Kalteng – jurnalpolisi.id

Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah kembali membuat kebijakan yang menghebohkan jagad dunia pendidikan di Kalimantan Tengah,kebijakan yang tadinya melarang sekolah melakukan pungutan berubah dalam kurun waktu tidak sampai satu bulan dengan keluarnya surat edaran kebijakan baru yang membolehkan pihak sekolah melakukan pungutan.

Perubahan yang ramai dibicarakan ini sudah tentu menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Dengan dasar hasil rapat koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalimantan Tengah (Kalteng) 1 juli 2024, juga dengan melihat PP no 48 th 2008 tentang pendanaan pendidikan, juga dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 75 th 2016 tentang komite sekolah,maka sekarang sekolah boleh melakukan pemungutan biaya pendidikan dan sumbangan lewat komite sekolah.

Terkait kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah lewat surat no 050/14 18/SET.02/VI/2024,11 Juni 2024 tentang pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan lalu disusul perubahan kebijakan Dinas Pendidikan di tanggal 3 Juli 2024 dengan surat edaran no 421/1723/Disdik/VII/2024,tim media menyambangi SMAN 1 Kapuas Tengah yang dikabarkan juga menarik pungutan Biaya Penyelenggaraan Sekolah untuk tahun ajaran 2024-2025

Menurut Kepala SMAN 1 Kapuas Tengah Hariadi kicol Spd pungutan BPP untuk sementara hanya untuk kelas 11 dan 12.

“Untuk pungutan BPP sementara ini hanya untuk kelas 11 dan 12 bersamaan dengan daftar ulang,itupun tanpa ada paksaan ,kalau dari pihak orang tua belum memiliki biaya,BPP bisa dibayarkan nanti di kemudian hari’ ujar Kepala SMAN 1 Kapuas tengah.

“Untuk siswa baru belum kita tarik pungutan untuk BPP karna belum ada kordinasi dengan pihak komite,kalaupun kelas 11 dan 12 kita tarik itu dikarenakan memang sudah seperti itu kebijakan sekolah selama ini,saya hanya melanjutkan kebijakan tersebut” tambah Kepala SMAN 1 Kapuas Tengah.

“Adapun kebijakan sekolah diambil untuk melakukan pungutan diambil atas dasar kebijakan Dinas Pendidikan provinsi Kalimantan tengah dengan surat no 1421/1723/Disdik/VII/2024 tentang biaya penyelenggaraan pendidikan,selain itu sekolah di SMA 1 Kapuas Tengah jumlah muridnya juga mencapai sekitar 400 lebih.” Jelasnya.

“Yang paling penting,apapun pungutannya terlebih dulu sudah disepakati dengan komite sekolah.Untuk siswa yatim piatu tidak mampu (sesuai verifikasi data dan lapangan) penyandang disabilitas tidak mampu (sesuai verifikasi data dan lapangan) tidak kita bebankan pungutan BPP,juga jika ada 2 saudara kandung yang sekolah di sini pihak sekolah hanya membebankan pungutan BPP untuk satu orang saja” ungkap Kepala SMA 1 Kapuas Tengah.(Sugihartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *