Satu Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polsek Jonggol
Bogor, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Jonggol, Polres Bogor telah mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial MJ diduga pelaku pencurian sepeda motor, Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 17.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di parkiran masjid Jami Al-hidayah, Kap. Garung, Desa Sukagalih, Kec. Jonggol, Kab. Bogor.
Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman, SH, menjelaskan berawal kejadian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB korban atas nama Sdr. N memarkirkan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat nomor polisi F-3846-FIR warna hitam diparkir di masjid Jami Al-hidayah.
Setelah itu Sdr. N masuk kedalam masjid untuk melakukan sholat zuhur, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Sdr. N keluar masjid melihat kendaraannya sudah tidak ada di parkiran.
Lanjut korban menginformasikan kejadian tersebut di grup staf desa, atas informasi tersebut kemudian sekitar jam 14.30 WIB warga melihat ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang menyetel motor, kemudian warga pun curiga lalu menghentikan dan menanyakan kegiatannya tersebut.
Dan pada saat ditanya pelaku kabur ketakutan, kemudian dikejar warga dan berhasil ditangkap 1 orang pelaku yang mengaku bernama Sdr. MJ sedangkan 1 orang pelaku melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan bersama diduga pelaku yaitu: 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat nomor polisi F-3846-FIR warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Jonggol diakui bahwa motif pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban pada saat diparkir di masjid Al-hidayah dalam keadaan terkunci stang dan diduga dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci leter T.
Diketahui identitas korban pemilik kendaraan sepeda motor roda dua tersebut Sdr. N, Sumedang, 16-09-1978, karyawan swasta, Kap. Bojong RT 10/05 Desa Bojong, Kec. Klapanunggal, Kab. Bogor, dan identitas diduga pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu: Sdr. MJ, Bogor, 12-03-1989, Buruh, Kap. Serena Lebak, Desa Sirnarasa, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor.
Saat ini diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Jonggol proses hukum lanjut melalui penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lanjut untuk bisa menangkap pelaku lainnya dan pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)