Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu
SERANG – jurnalpolisi.id
Asyik nyedot sabu di dalam bangunan bekas toko kelontongan milik tetangga di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, MN (34) pengedar sabu digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang.
Dari tersangka warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ini, petugas mengamankan barang bukti 39 paket sabu siap edar seberat 14,36 gram, timbangan digital serta plastik klip.
Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka MN ditangkap pada Sabtu (7/7) sore. Ali Rahman mengatakan tersangka MN merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.
“Tersangka MN merupakan residivis jebolan lapas di Lampung dan sudah menjadi target penangkapan Tim Satresnarkoba karena diketahui mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Ali Rahman kepada media, Rabu 10 Juli 2024.
Ali menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kibin ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.
“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.
Kapolres mengatakan sekitar pukul 15.00, tersangka yang menghisap sabu di dalam bangunan toko kelontongan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 39 paket di atas lantai serta timbangan digital.
“Sambil menghisap sabu, tersangka MN juga diduga baru saja selesai mempeking sabu dalam kemasan plastik kecil,” tutur Ali Rahman.
Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.
“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang mengaku warga Tanah Abang, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dan pengambilan barang tidak secara langsung,” terangnya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya.