Satpol PP Bireuen Dihantui Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas
Juli 30, 2024
Bireuen, Aceh – jurnalpolisi.id
Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan Nobil Dinas mengguncang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bireuen, Aceh. Nona Erliza, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II yang menjabat sebagai bendahara keuangan Satpol PP,/WH diduga menggunakan Mobil Dinas jenis Panther Touring tanpa dilengkapi Berita Acara resmi penyerahan kendaraan.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa mobil dinas tersebut, dengan plat bodong BL 1036 ZI, sulit dilacak keberadaannya di Kantor Satpol PP. Mobil tersebut diduga digunakan oleh Nona Erliza. Lebih lanjut, pantauan awak media menunjukkan Mobil Dinas tersebut diparkir di halaman terbuka tanpa perlindungan dari hujan dan matahari di sebuah rumah di Desa Reuleut, Kecamatan Kota Juang. Menurut keterangan warga setempat, mobil tersebut telah diparkir di lokasi tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Ketika dihubungi, Bapak Hanafiah, Bendahara Pengurus Barang Satpol PP/WH tidak dapat dihubungi. Sementara itu, Bapak Sekretaris Satpol PP/WH Bireuen, dalam keterangannya, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk mendisposisikan surat masuk dan surat keluar, yang semuanya dikerjakan oleh Kasubag Umum perintah Kasat Chairullah Satpol PP/ WH Bireuen.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran prosedur penggunaan mobil dinas. Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran peristiwa ini dan mengambil tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyalahgunaan mobil dinas oleh pegawai di lingkungan Satpol PP merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan cepat dan tegas. Ketaatan terhadap aturan dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
(al)