Sat Lantas Polresta Banyumas Sosialisasikan Ops Patuh Candi 2024 Dan Ketaatan Pajak Kepada PKOB

Banyumas,- jurnalpolisi.id

Bertempat di Cafe Sekawan Purwokerto, Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jateng melaksanakan Sosialisasi Ops Patuh Candi 2024 dan Sosialisasi Ketaatan Pajak kepada PKOB atau Paguyuban Komunitas Otomotif Bralingmascakeb, Sabtu (27/7/2024).

Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain PS Kanit Kamsel selaku Kasatgas Bindikmas beserta anggota, Ketua PKOB beserta pengurus dan panitia, serta perwakilan dari anggota PKOB sebanyak 150 orang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya melaksanakan Sosialisasi pelaksanaan Ops Patuh Candi 2024 dan Ketaatan Pajak dengan Program “Jateng Untung 4X lipat”, serta sosialisasi keselamatan berkendara.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan anggota PKOB mengetahui pelaksanaan Ops Patuh Candi 2024 yang sedang dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024, mengetahui sasaran Operasi yang meliputi 12 sasaran yaitu berkendara tanpa helm, tanpa sabuk keselamatan, penggunaan HP saat berkendara, anak dibawah umur, kendaraan overload dan overdimensi, kendaraan yang tidak spesifikasi teknis atau tidak memenuhi standar keselamatan, melawan arus, berbalapan, bonceng lebih dari 1, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, penggunaan sirene dan strobo”, ujarnya.

Disamping itu juga agar kiranya anggota PKOB dapat menyampaikan kepada masyarakat yang lain dan memanfaatkan Program “Jateng 4X Untung”, yaitu bebas biaya BBN II untuk kendaraan mutasi masuk maupun keluar, pembebasan pajak progresif, pengurangan denda pajak tahunan serta pengurangan biaya pokok dan denda pajak untuk kendaraan yang terlambat 1 hingga 5 tahun.

Kasat Lantas menambahkan bahwa masih banyak ditemukan anggota paguyuban yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi, menggunakan strobo dan penggunaan klakson basuri. Diharapkan hal itu tidak dilakukan kembali karena bertentangan dengan Pasal 285 dan Pasal 134 UU No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ.

“Anggota Paguyuban harus memberikan suri tauladan kepada pengguna jalan yang lain sehingga tercipta Kamseltibcarlantas dan dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas”, imbuhnya.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *