PWDPI DPW Jatim Serius Menangani Pemukulan dan Kriminalisasi Wakil Ketuanya
Surabaya – jurnalpolisi.id
PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) DPW Jatim akan serius menangani pemukulan dan kriminalisasi terhadap WAKA (Wakil Ketua) PWDPI Djoko Karyono yang diduga dilakukan oleh perangkat desa Payaman Plemahan Kediri.
Kita hari selasa (22/7/2024) akan ke polsek Plemahan Kediri bersama beberapa wartawan yang tergabung dalam organisasi PWDPI DPW Jatim dan media TNIPolrinews.com untuk menanyakan perkembangan hasil dari laporan polisi yang telah dilaporkan oleh Waka PWDPI DPW Jatim Djoko Karyono, ” ujar Mahmud Ketua Komando Satbel Pers PWDPI DPW Jatim.
Ketua Umum DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PWDPI M.Nurullah RS sangat menyayangkan terjadinya aksi arogan pemukulan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh terduga perangkat desa Payaman Plemahan Kediri.wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang.oleh sebab itu saya intruksikan PWDPI DPW Jatim mangambil langkah hukum atas apa yang terjadi pada Waka PWDPI Djoko Karyono agar kejadian serupa tidak lagi menimpa wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan, ” ujarnya.
Seperti kita ketahui Waka PWDPI DPW Jatim Djoko Karyono pada Kamis (18/7/2024) ketika bekerja melaksanakan kegiatan jurnalistik mendapat perlakuan dan tindakan arogan menjadi korban pemukulan dan kriminalisasi oleh diduga perangkat desa Payaman Plemahan Kediri.
Menurut korban, kronologi yang dialaminya, “Saya bersama rekan saya ada acara kunjungan ke Balai Desa Payaman, Kec. Plemahan Kab. Kediri. Kebetulan saya yang njoki sepeda, rekan saya sudah dahulu menuju ke ruangan Sekdes, saya sudah lepas kunci sepeda dan helm menyusul ke ruangan Sekdes.”
Dalam perjalanan melihat rekan saya keluar dari ruangan Sekdes, rekan saya langsung dipukul kakinya dengan gulungan kertas oleh petugas pelayanan,” lanjutnya.
“Melihat situasi seperti itu, saya klarifikasi, pelaku menjawab, “topinya nggak dilepas”. Saya menjawab, “Lho, caranya nggak begitu, sebelum masuk ke ruang sekdes seharusnya sampean peringatkan, terus nggak usah pakai memukul segala, pelaku menjawab, “apa nggak terima ta? saya tidak takut pada wartawan ” papar korban.
“Dari situlah awal kejadiannya, kemudian terjadi pemukulan ke saya tetapi juga ada yang melerai,” ujarnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plemahan, kemudian dilakukan visum di Puskesmas Puhjarak yang hasilnya bisa diambil 2 hari lagi.
Di samping penganiayaan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketua Komando Satbel Pers PWDPI Jatim yang menghubungi kanit Reskrim polsek Plemahan Aiptu Susanto S.H ketika menanyakan perkembangan kasus yang terjadi mengatakan sudah menindak lanjuti laporan yang dibuat oleh Djoko Karyono.
Jurnalis : Tim