PT.Dasa Intiga sikapi rusaknya poros jalan Pujon-Marapit-Buhut jaya.
Juli 16, 2024
Kapuas Kalteng – jurnalpolisi.id
Poros jalan lintas desa Marapit-Buhut Jaya yang rusak sepanjang tahun 2024 terutama dari km19 sampai km 1, dinilai menjadi salah satu persoalan serius,akhirnya disikapi PT.Dasa Intiga sebagai pemegang hak untuk jalan produksi yang sudah sekitar 50 tahun berproduksi.
Bersamaan dengan dikeluarkannya surat dari PT.Dasa Intiga terkait ketertiban penggunaan jalan yang menyatakan;
1.Jalan dari km 1 Marapit tujuan km 28 Buhut merupakan jalan PT.Dasa Intiga yang digunakan untuk kepentingan masyarakat,yang dipelihara oleh PT,Asmin Bara Bronang dalam rangka CSR.
2.PT.Dasa Intiga tidak pernah dan tidak akan memberikan ijin untuk Perusahaan lain mengangkut kayu atau Log yang berakibat rusaknya jalan tersebut,sehingga aktifitas masyarakat menjadi tetganggu.
3.Terhadap jalan tersebut kami meminta agar masyarakat,tokoh masyarakat,Kepala Desa dan desa desa yang menggunakan jalan tersebut,untuk menjaga agar tidak terjadi perambahan hutan,kebakaran hutan dan lain lain yang mengakibatkan rusaknya hutan di jalan tersebut.
Maka pada Senin 15 Juli 2024 pukul 08.00 bertempat di Kantor Desa Marapit Kapuas tengah Kab.Kapuas Kalimantan Tengah,diadakanlah pertemuan secara terbuka antara warga,pemerintah Desa Marapit,perwakilan PT.Dasa Intiga dan perwakilan PT Bina Sarana Sawit Utama.
Dalam pertemuan tersebut,Kepala Desa Marapit mengatakan “Perbaikan dan pemeliharaan jalan poros Marapit-Buhut Jaya mulai dari km 19 sampai km 1 dan dari km 1 sampai Pujon sebrang di wilayah Desa Binaan PT.Dasa Intiga, yang dilakukan oleh PT.Dasa Intiga sebagai kontraktor yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan batubara di wilayah Desa Buhut dan sekitarnya yang membiayai perbaikan dan perawatan jalan melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility) dihentikan di awal tahun 2024 hingga saat ini” ujarnya.
“Adapun penghentian perbaikan dan perawatan poros jalan yang dilakukan oleh pihak pengelola dana CSR,diduga kuat karna ada pihak pihak lain dalam hal ini pihak pengusaha kayu olahan dan pengusaha kayu mentah/LOG,yang menggunakan jalan tersebut tanpa ijin dan tanpa memperhatikan kondisi jalan yang masih dalam perbaikan dan perawatan’ tambah Kepala Desa Marapit.
“Dikarenakan penghentian perbaikan dan perawatan jalan oleh pihak CSR,selama ini pihak desa melakukan perawatan jalan dalam bentuk penimbukan pasir terutama yang berada di wilayah pemukiman,secara mandiri baik tenaga maupun dana dengan menggandeng pengusaha lokal..dan memang kita sama sama melihat hasilnya yang tidak maksimal” jelas Kepala Desa Marapit.
Terkait kayu log yang dirasa sebagai pemicu awal permasalahan rusaknya poros jalan Marapit-Buhut,Kepala Desa Marapit juga mengatakan sekaligus pertanyaan.kepada perwakilan PT,Bina Sarana Sawit Utama Ragil Askep PT.BSSU
“PT.BSSU memiliki limbah berupa kayu yang ada di wilayah yang mereka bebaskan yang keluar melalui poros jalan ini.Itulah yang sebenarnya menjadi awal pemicu….jadi kami ingin bagaimana ini nanti…supaya sebagai pegangan…karena kita dituntut karena kayu itu keluar dari daerah kita…. Jadi bagaimana perusahaan menyikapi hal tersebut,supaya membuat katakanlah suatu pernyataan bahwa tidak melewati jalan yang dimiliki oleh PT.Dasa Intiga sesuai surat yang dikeluarkan terkait ketertiban penggunaan jalan.Karna kita memang didesak mereka PT.Dasa Intiga,dan juga agar dapat mereka jadikan acuan untuk kembali melanjutkan perbaikan dan perawatan jalan”
“Yang terpenting ada 3 poin tuntutan kami terhadap perusahaan yaitu..
1.Perusahaan bersedia meluangkan waktu duduk satu meja dan bersama sama mencari jalan keluar permasalahan ini secepatnya dalam waktu 3 hari.
2.Menghentikan pengangkutan muatan berat yang melintasi jalan yang rusak.
3.Bersedia membantu Desa dalam melakukan perbaikan dan perawatan jalan”
“Atau..kami nanti buat pernyataan bahwa tidak memberikan ijin kepada PT.BSSU khususnya untuk mengangkut kayu log melewati jalan tersebut” tambah Kepala Desa Marapit
Menanggapi pertanyaan dan pernyataan Kepala Desa Marapit,Ragil sebagai perwakilan PT.BSSU mengatakan “pimpinan PT.BSSU saat ini lagi berusaha berkordinasi dengan pihak PT.Dasa Intiga terkait permasalahan jalan ini…..dan untuk saat ini kegiatan pengangkutan log sudah kita stop” ujar Ragil.
“Sebenarnya untuk konsep limbah log ini,kami dituntut oleh pemerintah untuk mengembalikan sumber daya yang ada ke pemerintah,dan itu sudah disepakati oleh kontraktor sebagai pengelola” tambah Ragil
Terkait limbah log,salah satu warga juga mengeluhkan tentang tidak adanya kompensasi untuk desa “sumber daya dari desa Marapit tapi Desa tidak mendapat apa apa,kalau saja perusahaan memberi sedikit saja kompensasi untuk desa,,uangnya kan bisa buat tambahan memperbaiki poros jalan Marapit Pujon” keluh salah seorang warga.(ucok )