Polsek Megamendung Lakukan Penyelidikan Lanjut Terkait Penganiayaan di Jl. Raya Puncak Gadog
Juli 22, 2024
Bogor, jurnalpolisi.id
Penganiayaan terjadi di pinggir Jl. Raya Puncak Gadog, wilayah hukum Polsek Megamendung, pada hari Senin siang, 22 Juli 2024. Pelaku (28 tahun) yang diidentifikasi sebagai RRD, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama L (30 tahun), dan keduanya masih dalam hubungan dekat (pacaran) belum ada ikatan pernikahan.
Menurut laporan yang diterima dari Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaporkan ke pihak Kepolisian pukul 12.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Megamendung yang terdiri dari Iptu Rahman Nurjaman, SH, Aipda Sudrajat, SH, Briptu Dodi Tri Ibrahim, dan Aiptu Toni segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.
Korban (L) mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan wajahnya akibat penganiayaan dan segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku (RRD) berhasil diamankan pihak Kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Dedi Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.
“Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, dan menindaklanjuti atas perkara ini pelaku akan dikenakan Pasal penganiayaan 351 KHUP dan akan diproses hukum lanjut,” ujar Dedi Hermawan.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)