Polsek Cisarua Cek Lokasi TKP Terkait Adanya Viral di Medsos Kasus Tindak Pidana Pencurian Roda Dua
Bogor, jurnalpolisi.id
Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 00.45 WIB piket Reskrim telah menerima laporan dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara pencurian dengan pemberatan 1 unit kendaraan bermotor roda dua yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, di villa Elhafz Kap. Babakan, Sirna, Desa Jogjogan, Kec. Cisarua, Kab. Bogor.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., MH, menjelaskan awal
bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar jam 05.30 WIB di Villa Elhafz, Kap. Babakan Sirna, Desa Jogjogan, Kec. Cisarua, Kab. Bogor telah terjadi pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor merk Honda/T4G02T31L0 M/T (Honda CRF), nomor polisi; F 4632 FCP, tahun 2018, warna merah putih, nomor rangka; MH1KD1115JK029049, nomor mesin; KD11E1027856, STNK atas nama; Aldyansyah Priatna, alamat; Kap. Kopo, Cisarua, Kab. Bogor.
Awal mula kejadian bahwa pada saat kejadian pelapor sedang tidur di rumah jaga Villa Elhafz bersama dengan 3 orang temannya yaitu: Sdr. IIP, Sdr. Iman dan Sdr. Deri selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, salah satu teman pelapor yang bernama Sdr. IIP melaksanakan sholat subuh dan setelah selesai melaksanakan sholat subuh Sdr. IIP melihat gerbang Villa Elhafz sudah dalam keadaan terbuka yang sebelumnya dalam keadaan tertutup dan digembok, kemudian Sdr. IIP membangunkan pelapor dan mengecek ke parkiran Villa ElHafz dan ternyata sepeda motor pelapor sudah tidak ada/hilang .
Dan setelah di cek melalui CCTV ternyata ada 2 orang pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara merusak gembok yang dikunci pada gerbang Villa.
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak Kepolisian Polsek CSR (Cisarua) bahwa Barang bukti yang hilang diantaranya: 1 unit sepeda motor Honda CRF, dengan nilai perkiraan senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), identitas korban/pelapor yaitu: nama; Apa, umur; 28 tahun, pekerjaan; belum/tidak bekerja, agama; Islam, alamat; Desa Kopo, Kecamatan Cisarua.
Pihak korban/pelapor baru melaporkan peristiwa ini hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 pukul 23.00 WIB di Polsek CSR (Cisarua).
Yang mana pelaku/tersangka masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian dengan keterangan dari para saksi dan bukti CCTV di lokasi TKP, sampai berita ini diturunkan pihak Kepolisian Polsek CSR (Cisarua) terus melakukan investigasi lanjut, di mana akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)