Polresta Bogor Kota Tangkap dan Tembak Pelaku Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi pada Kamis 18 Juli 2024, di Jl. Ahmad Adna Wijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kejadian tersebut menyebabkan satu orang korban mengalami luka parah. Di mana dari para pelaku 1 orang pelaku yang masih remaja ditembak Polisi.
Peristiwa ini berawal, Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB yang mana dari kedua pihak bertemu di cafe D’Colonial Jl. Ahmad Adna Wijaya pukul 18.30 WIB. Kasus pengeroyokan dan pembacokan ini sangat berbahaya dan beresiko bagi warga masyarakat yang melintas. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, dalam konferensi pers kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (22/07/2024) yang didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko beserta jajarannya.
Lanjutnya, pada saat kejadian ada anggota Polri yang sedang patroli mencoba menghentikan aksi para pelaku dengan melakukan tembakan peringatan ke udara, tujuannya untuk menghentikan aksi tersebut. Namun para pelaku tidak menghiraukan dan tetap melakukan melanjutkan aksinya, sambil mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban.
Ketika satu kali tembakan peringatan tidak cukup untuk menghentikan mereka setelah dua kali tembakan satu kelompok mulai melarikan diri, namun kelompok lain terus mengejar korban, “tutur Bismo.
Kemudian Polisi mengejar para pelaku yang menendang motor korban hingga terjatuh. Yang mana korban sudah tak berdaya dan mencoba melindungi kepalanya yang dihabisi para pelaku dengan cara membabi buta, setelah 3 kali tembakan peringatan tetap tidak dihiraukan, hingga Polisi menembak salah satu pelaku yang terus melakukan pengeroyokan dan pembacokan.
Di mana salah satu pelaku ditembak karena tidak menghiraukan dan tidak menghentikan aksinya meski sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, sehingga Polisi memberikan tindakan tegas.
Barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Salah satu pelaku yang dirawat di RS PMI kini kondisinya sudah stabil dan semua biaya pengobatan akan ditanggung Kapolresta Bogor Kota.
Di kesempatan yang sama orang tua dari korban Bapak Karyono mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah dengan cepat menangani kasus ini, seandainya kalau tidak ada Polisi mungkin anak saya sudah meninggal, “ucapnya.
Karyono berharap ke depannya pihak Kepolisian agar lebih sigap menangani secara cepat seperti ini. Dan dihimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan, “tutupnya.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)