Polres Bogor Tindaklanjuti Proses Hukum Terkait Penyerahan Pelaku Pemerasan Berkedok Mengaku Bagian dari Pegawai KPK
Bogor, jurnalpolisi.id
Jumat, 26 Juli 2024 Polres Bogor tindaklanjuti proses hukum terkait penyerahan pelaku pemerasan berkedok mengaku bagian dari pegawai KPK, di mana pelaku ditangkap tim KPK setelah mendapat laporan dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban, yang terjadi pada hari Kamis 25 Juli 2024 pada pukul 13.30 WIB di rumah makan Kabayan Jl. Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH., SIK., MH, menjelaskan pada konferensi pers, berawal dari modus pelaku YS dengan cara mengaku sebagai pegawai KPK di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA) lalu pelaku melancarkan modusnya kepada pejabat ASN Pemerintahan Kabupaten Bogor bahwasanya tim INDA dan penyidik KPK memantau kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh Disdik Kab. Bogor untuk anggaran tahun 2024, pelaku mengancam korban untuk menyetor 2% dari Pengadaan Barang dan Jasa tersebut atau akan segera dipanggil KPK, pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut terkait setiap pengadaan di Dinas Pendidikan yang diajukan ke KPK.
Kemudian pelaku meyakinkan korbannya bahwa dia adalah anggota KPK dengan menunjukan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di handphonenya kepada korban, dan untuk meyakinkan penampilannya dengan menggunakan jaket hitam dan kendaraan mobil Porche dan Alphard.
Surat tersebut ditunjukan oleh pelaku kepada korban, pada akhirnya korban pun merasa terancam lalu korban menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan rincian sebanyak 3 kali penyerahan yang sudah berjalan dari mulai tahun 2023 sampai dengan kemarin hari Kamis 25 Juli 2024, yaitu:
- Awal Januari 2023 penyerahan sebanyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di kantor Disdik Kab. Bogor
- Bulan April 2023 penyerahan sebanyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di Cibinong, Bogor
- Tanggal 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) di rest area Gunung Putri.
Korban merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku seperti adanya tindakan pemerasan, lalu korban mencoba melapor kepada pihak berwajib dan pihak KPK langsung untuk di tindaklanjuti, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangkap petugas KPK dari Jakarta tertangkap di Cibinong saat hendak menagih pembayaran lagi.
Dalam kasus pemerasan tersebut berhasil diamankan barang bukti yaitu:
a. Uang tunai Rp300 juta
b. 1 unit mobil Porche berikut STNK dan kunci mobil
c. 1 unit mobil Alphard berikut STNK dan kunci mobil
d. 2 unit handphone
e. 2 buku tabungan Bank BCA
f. 8 buku BPKB
g. 1 buku sertifikat.
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lanjut, pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor saat ini menetapkan kepada pelaku Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan dengan tindak pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kami masih mengusut terus pelaku untuk kemungkinan ada korban-korban lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya.
Sampai berita ini diturunkan, saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mako Polres Bogor.
Saya himbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kabupaten Bogor, Jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi pada warga masyarakat Kabupaten Bogor segera lapor ke pihak berwajib, akan segera kami tindaklanjuti, “ucap Kapolres Bogor AKBP Rio.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)