Polres Bogor Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024

Bogor, jurnalpolisi.id

Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2024, resmi diberlakukan mulai hari ini 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang. Hal tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Mako Polres Bogor pada Senin pagi, (15/07/2024).

Apel gelar pasukan ini dipimpin pejabat Dandim 0621 yang baru Letkol Inf Anton Prasetyo, S.E., M.I.P, di mana menjadi momen penting sejarah yang terjalin, sinergitas TNI-Polri yang terjalin baik, antara Polres Bogor dan Kodim 0621 di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebagai acuan untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, adapun jumlah Personel Polres Bogor yang melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2024 sebanyak: 150 personel yang disebar di berbagai titik Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H, pun mengatakan bahwa dilaksanakan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2024 ini adalah upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum dalam berkendara agar dapat terjadinya keamanan, kedisiplinan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas bagi para pengguna jalan.

Selain itu diharapkan kegiatan operasi ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta dapat membantu masyarakat yang kelelahan agar dapat beristirahat guna menghindari kecelakaan lalu lintas dan utama mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas.

Pada pelaksanaanya para personel yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, “ucap Rio.

Dalam Operasi Patuh Lodaya ini adapun beberapa hal yang ditekankan di dalamnya yaitu: melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat syarat layak jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam), penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Dalam Operasi Patuh Lodaya ini kami harapkan para pengguna jalan dapat mematuhi semua aturan yang ada agar dapat dipatuhi dan terciptanya keselamatan dalam berkendara bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Bogor khususnya, “terang Kapolres Bogor AKBP Rio.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *