Polisi Ungkap Kronologis 3 Ton Miras

Kota Tual, jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Kota Tual (Polres Tual_Red) akhirnya meliris pengungkapan kasus peredaran Minuman Keras (Miras) sebanyak 3 Ton yang dibawa menggunakan Kapal Perintis KM. Sabuk Nusantara 60, pada Jum’at (26/07/2024)

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi adanya kapal yang mengangkut ’79 jerigen yang berangkat dari pelabuhan Maluku Barat Daya menuju ke Kota Tual.

Kapolres Tual AKBP Adrian SY Tuuk S.I.K.,M.H melalui Press Release kalau miras yang diamankan itu masih dalam pelaksanaan operasi Antik yang dilakukan.

“Pengungkapan kasus ini masih dalam operasi Antik yang sudah berjalan beberapa waktu lalu,”ungkap Kapolres AKBP Adrian Tuuk

Namun berdasarkan pada informasi yang didapatkan kalau miras jenis Sopi sebanyak 3 Ton tersebut tidak bertuan. Tetapi tetap saja Polres Tual lewat Sat Res Narkoba akan terus melakukan pendalaman untuk bisa mendapatkan dan memproses pelaku miras 3 Ton itu.

Kemudian berdasarkan pada Perda Kota Tual Nomor 6 Tahun 2019 Kapolres sampaikan bahwa hukumanya ialah kurungan selama 3 bulan dan denda Rp. 50.000.000

“Pasal 25 Peraturan Kota Tual Nomor 6 Tahun 2019, ini yang menjadi landasan kami dalam penegakan hukum,”tegas Adrian di depan para tokoh Agama, dan Awak media

Berikut Kronologi pengungkapan miras yang selalu meresahkan di kalangan masyarakat, bahwa Miras diangkut menggunakan KM. Sabuk Nusantara 60 menuju Kota Tual, pada tanggal 24 Juli 2024.

Setelah mendengar Informasi tersbut dari sumber yang dipercaya Sat Res Narkoba langsung mengolah informasi tersebut, dan ditanggal 25 Juli Sat Res Narkoba melakukan proses pendalaman informasi

Alhasil diketahui kalau miras sebanyak 3 Ton itu sudah diturunkan di perairan dekat Desa Tamedan, Kecamatan Dulah Utara Kota Tual. Setelah mendapatkan informasi satuan Reserse Narkoba Polres Tual langsung menuju TKP

Saat berada disana Kasat Res Narkoba Polres Tual memerintahkan untuk segera melakukan pengugkapan walaupun akhirnya barang bukti berupa miras jenis Sopi diamankan ditengah laut.

Kata Kapolres kalau Miras tersebut saling diikatkan menggunakan tali untuk setiap jerigen, sehingga tidak tercera berai saat diangkut nanti. Dan berkat keuletan Sat Res Narkoba Polres Tual akhirnya menemukan dan membawa ke Polres untuk diamankan

Bersamaan dengan diamankan Miras jenis sopi tersebut, Kapolres sampaikan bahwa dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas yang aman sekaligus memutus mata rantai peredadan miras.

Hal itu kata Kapolres bisa mengganggu stabilitas kemanan di Kota Tual. dirinya akan terus berusaha meminimalisir tingkat kejahatan dan kerawan konflik. Salah satunya menekan peredaran Minuman Keras diwilayah hukum Polres Tual

Karena diketahui bersama bahwa sering terjadi bentrokan antar desa, kampung, juga para generasi muda sekarang ini buntut dari peredaran miras dan akhirnya melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jadi dari Miras inilah kemudian melakukan penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman dan lain sebagainya,”sebut AKBP Adrian Tuuk

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *