Polisi Tindaklanjuti Terkait Adanya Berita Viral di Instagram Penggerebekan Wanita Open Bo MiChat

Juli 18, 2024

Bogor, jurnalpolisi.id

Kamis tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 08.30 WIB, bertempat di rumah kontrakan Sdr. M di Kap. Waru, Desa Waru, Kec. Parung, Panit Reskrim Ipda Karno, SE, dan anggota piket Reskrim telah melaksanakan giat korkom terkait adanya berita viral di Instagram dengan judul: ‘penggerebekan wanita Open Bo MiChat hari Selasa tanggal 16/7/2024 jam 2 di Kampung Waru, Gang Taimin’.

Berita tersebut pada intinya menceritakan adanya penggerebekan warga terhadap perempuan yang melakukan kegiatan Open Bo MiChat.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, SH., MH, menjelaskan dari keterangan, pihak Kepolisian cek di lokasi TKP tersebut yang mana giat korkom dihadiri diantarnya: M (pemilik kontrakan), umur, 35 tahun, pekerjaan; wiraswasta, alamat; Kap. Waru, Desa Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor, D, tempat tanggal lahir; Bogor, 30 tahun, pekerjaan; wiraswasta, alamat; Kap. Waru, Desa Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor, S, tempat tanggal lahir; Bogor, 50 tahun, pekerjaan; wiraswasta (ketua RT 05), alamat; Kap. Waru, Desa Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor, AS, tempat tanggal lahir; Bogor, 55 tahun, pekerjaan; wiraswasta (ketua RW 01) alamat; Kap. Waru Desa Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor.

Adapun hasil giat korkom antara pihak Kepolisian Polsek Parung bersama yang bersangkutan, pemilik kontrakan dan dihadiri ketua RT dan ketua RW yaitu sebagai berikut: bahwa benar bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, jam 01.00 WIB di kontrakan yang ditempati oleh Sdri. DY telah terjadi penggerebekan terkait Open BO MiChat yang dilakukan oleh Sdri. DY dengan seorang laki-laki yang bernama Sdr. RA, dan Awal mula warga merasa curiga terkait aktivitas Sdri. DY pada saat suaminya pergi dagang di pasar Parung di waktu malam hari, selalu ada laki-laki yang datang ke kontrakan Sdri. DY, warga menduga Sdri. DY melakukan kegiatan Open Bo MiChat, sehingga melaporkannya ke pemilik kontrakan Sdr. M.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira jam 22.00 WIB pemilik kontrakan yaitu Sdr. M bersama dengan Sdr. d, Sdr. J dan Sdr. Y memantau kontrakan Sdr. DY, sekira jam 23.00 WIB ada laki-laki yang datang ke kontrakan Sdri. DY namun laki-laki tersebut mengetahui sedang diawasi sehingga langsung pergi.

Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekira jam 01.00 WIB datang lagi seorang laki-laki (RA) ke kontrakan Sdri. DY, setelah dipastikan Sdr. RA sudah masuk ke dalam kontrakan tersebut, beberapa saat kemudian Sdr. M, Sdr. D, Sdr. J dan Sdr. Y melakukan penggerebekan ke kontrakan Sdri. DY yang mana Sdr. Y bertugas merekam penggerebekan tesebut menggunakan handphone, pada saat digerebek kebetulan pintu kontrakannya tidak dikunci, sehingga Sdr. M dan Sdr. D langsung masuk ke dalam dan mendapati Sdri. DY dan Sdr. RA sedang berada di dalam kamar yang mana Sdri. DY dalam keadaan merapikan bajunya dan Sdr. RA celana bawahnya sudah terbuka, selanjutnya setelah dikonfirmasi Sdri. DY mengakui telah melakukan aktifitas Open Bo MiChat dan Sdr. RA adalah tamunya, setelah itu ramai warga berdatangan untuk menyaksikan penggerebekan di kontrakan tersebut.

Selanjutnya Sdr. M menelepon Sdr. MJ (suami dari DY) agar pulang ke kontrakan terkait aktifitas istrinya tersebut, selanjutnya oleh aparat lingkungan dibuatkan surat pernyataan antara Sdri. DY dengan Sdr. RA agar tidak mengulangi perbuatannya dan pada saat itu juga Sdri. DY dan suaminya MJ disuruh keluar dari kontraka tersebut, dan sdri. DY dan Sdr. MJ sudah mengontrak dikontrakan milik Sdr. M tersebut sekitar 6 bulan dan keduanya mengaku sebagai suami istri yang menikah secara siri.

Sampai berita ini diturunkan situasi sudah kondusif di mana semua pihak sudah menemui jalan kesepakatan secara kekeluargaan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *