Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kali Cidepit Kota Bogor
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang berinisial RA (26 tahun) manusia silver yang membunuh korban TS (60 tahun) pria yang jasadnya ditemukan di kali Cidepit, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Di mana korban TS diketahui sebagai korban pembunuhan.
Pelaku RA dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor kota, Senin (01/07/2024),
Kasat Reskrim Polresta Bogor kota Kompol Luthfi Olot mengatakan pelaku ini ditangkap pada Sabtu malam tanggal 28 Juni 2024, di mana penangkapan dilakukan setelah Polisi menemukan kejanggalan pada tubuh jenazah TS yang ditemukan tewas di kali Cidepit terdapat beberapa luka lebam.
Dari hasil penyelidikan polisi langsung menangkap pelaku RA, diketahui korban TS ini alamat dari korban tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah tersebut, “ungkap Luthfi.
Pelaku RA ini berprofesi sebagai pengamen sekaligus juga jadi manusia silver saat dilakukan penangkapan pelaku RA telah mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban TS yang jasadnya ditemukan di aliran kali Cidepit, Kota Bogor.
Lanjut Kasat Reskrim menyebutkan pembunuhan terjadi pada hari Rabu tanggal 26 juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah kejadian jasad korban ditemukan tiga hari kemudian Sabtu tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam melakukan aksinya pelaku RA melakukan kekerasan tersebut karena sakit hati, pada saat melakukan aksinya pelaku RA dipengaruhi alkohol.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)