Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pencurian dengan Ancaman Kekerasan
Juli 25, 2024
Bogor- jurnalpolisi.id
Kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan terjadi di Kap. Saitem, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah seorang warga bernama Slamet Saryadi.
Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, SH, menjelaskan bahwa korban dalam kejadian ini adalah SS, seorang buruh harian lepas berusia 58 tahun, istrinya Y, 55 tahun, serta seorang wanita lanjut usia berusia 80 tahun bernama Poniah. Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula ketika listrik di rumah SS tiba-tiba mati sekitar pukul 00.11 WIB. Y, istri S, keluar rumah untuk memastikan penyebab matinya aliran listrik tersebut dan mendapati bahwa listrik di rumah sekitar masih menyala. Ia kemudian kembali masuk ke dalam rumah.
Sekitar pukul 01.00 WIB, lima orang tidak dikenal mendobrak pintu rumah dan masuk dengan membawa senjata tajam. Para pelaku menyekap SS, Y, dan P sambil mengancam dengan senjata tajam. Mereka mengacak-acak seisi rumah dan berhasil membawa kabur dua buah handphone serta uang tunai sebesar Rp 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Pada saat mendatangi TKP, petugas Polsek Cijeruk menemukan sebuah arit dengan gagang kayu berwarna coklat yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga milik salah satu pelaku.
Sesuai keterangan Kapolsek Cijeruk, pada saat ini penyidik dari unit Reskrim Polsek Cijeruk dipimpin Kanit Reskrim AKP Jaya Laksana, telah melakukan olah TKP dengan melibatkan anjing pelacak dari unit K-9 Brimob Kelapa Dua Depok.
Petugas juga mengambil keterangan dari para saksi, dan melakukam investigasi langsung di sekitar TKP.
Kapolsek meminta dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait peristiwa tersebut dan juga mohon doa restu agar pelaku bisa segera diungkap. Kami berkomitmen untuk bekerja keras mengungkap pelaku yang meresahkan ini, “ucapnya.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)