Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Narkoba di Ciledug, Tangerang
Tangerang – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Penggerebekan ini mengungkap adanya 72 kilogram sabu yang disimpan dalam rumah tersebut.
Brigjen Hengki, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa modus penyimpanan narkoba di rumah kontrakan ini sangat tidak terduga. “Narkoba disimpan di rumah kontrakan, ini modus yang tidak disangka-sangka,” ujarnya pada Senin malam (1/7/2024).
Operasi ini dimulai dengan penangkapan dua pria berinisial R (29) dan A (19), yang diketahui sebagai kurir narkoba. Dari tangan mereka, polisi menyita 1 kilogram sabu yang disimpan dalam tas. “Saat penangkapan, mereka membawa kunci rumah kontrakan ini,” kata Hengki.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan rumah kontrakan di Ciledug yang berisi 72 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina.
“Kami menemukan 72 bungkus yang beratnya diperkirakan sekitar satu kilogram per bungkus,” tambahnya.
Hingga kini, asal-usul sabu tersebut dan sejauh mana aktivitas kurir ini belum diketahui. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang terlibat. Barang bukti serta kedua kurir narkoba kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Peran kedua kurir ini baru terungkap setelah penggeledahan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” jelas Hengki.
(Reporter: Ismail Marjuki JPN)