Pj.Bupati Tanggamus Resmi Mengukuhkan Seluruh kepala pekon Se Tanggamus Jumlah 229 Pekon

Tanggamus– jurnalpolisi.id

Pj. Bupati Tanggamus Kukuhkan Kakon Se Tanggamus Pada Masa Jabatan delapan Tahun

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,. M.T. mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus kepada 229 Kepala Desa/Pekon, Kamis (04/07/2024).

Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya hanya 5 (lima) Tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 (delapan) tahun.

Dalam sambutan Bupati Tanggamus, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa

Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,”jelasnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan.

Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang6 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dari total 299 Pekon seKabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang Dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang Kepala Pekon. Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,”ujarnya.

Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut.

Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029.
Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030.
Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031

Selanjutnya, Pj Bupati menginformasikan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, berbunyi bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencaloBapak/Ibu hadirin yang berbahagia,

“Dengan adanya Pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,”harapnya.

Masih kata PJ Bupati, “Jadilah pemimpin yang baik, adil dan bijaksana. Ikuti segala aturan yang berlaku. Inshaallah masa pengabdian menjadi Kakon selama 8 tahun, akan selalu diberkahi, diberi keselamatan dan kesuksesan dalam memimpin Pekon,”pungkasnya.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *