Pesan untuk Polisi, Pencari Keadilan, dan Pengacara
Juli 20, 2024
Jakarta -jurnalpolisi.id
Tulisan singkat ini ditujukan kepada rekan dan sahabat semua dimanapun berada, terutama bagi mereka yang sering meminta tanggapan saya atas persoalan atau kasus yang sedang ditangani dan atau viral, yang dipandang butuh dukungan semua pihak di negeri ini, termasuk dari saya. Anda dapat menambahkan dan atau boleh saja menterjemahkan dalam bahasa atau kalimat versi pemahaman masing-masing.
POLISI sebagai pelayan rakyat, pengayom rakyat, pelindung rakyat, penolong rakyat, dan penengah bagi para pihak yang bertikai di masyarakat, serta penegak peraturan yang berlaku di negara ini, harus bekerja sebaik-baiknya, menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya sebagaimana disebutkan ini. Polisi harus segera memproses setiap laporan yang masuk, jangan dibiarkan menumpuk, jangan dipilah-pilih mana yang ada uangnya diproses cepat, mana yang tidak ada setorannya diabaikan. Jangan membeda-bedakan laporan yang disertai ‘dekengan pusat’ dan yang hanya ‘dekengan malaekat’. Semua laporan yang masuk harus segera diproses. Metode penyelesaian kasus dapat ditempuh dengan ribuan cara, bukan harus berlanjut ke persidangan dan menghukum orang. Para pihak bisa diajak bermusyawarah, mencari solusi terbaik bagi semua pihak agar mendekat kepada kondisi adil yang diharapkan.
PENCARI KEADILAN dan atau para pihak yang bertikai juga harus saling memberi ruang kepada masing-masing lawan bertikai, jangan mau menang sendiri saja, perlu mengedepankan rasa kasih-sayang sesama manusia dan saling memberi kehidupan bagi semua pihak. Jangan hanya mementingkan diri sendiri, keluarga, dan atau kelompoknya saja, dan membiarkan yang lain dalam keadaan terzolimi. Persoalan paling berat dan maha rumit sekalipun hakekatnya hadir di tengah-tengah masyarakat bersama solusi dan jalan keluar yang terbaik dan memanusiakan semua orang. Sifat rakus dan egoisme duniawi membuat dunia ini seperti neraka.
PENGACARA sebagai pembantu masyarakat pencari keadilan juga perlu mengedepankan solusi solutif, bukan justru memperkeruh suasana dan menjadi provokator yang memperparah persoalan. Pengetahuan dan ketrampilan hukum sesungguhnya berfungsi untuk menghadirkan kondisi adil di antara semua pihak yang bertikai, bukan digunakan untuk tujuan bisnis hukum. Jadilah juru damai yang didasari kasih-sayang bagi semua pihak, baik yang dibela maupun lawan bertikai pihak yang dibela.
Demikian, semoga bermanfaat dan semua mahluk berbahagia. Terima kasih.
Jakarta, 20 Juli 2024
Wilson Lalengke