Pengurus Pusat Ikatan wartawan online (PP IWO)
Juli 23, 2024
Jakarta – jurnalpolisi.id
- Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Nyatakan Eksistensi dan Legalitasnya
- Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Tuntut Pemangku Kepentingan Tak Layani Pihak Yang Mengaku Sebagai IWO
- Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO): Kami Akan Tindak Tegas Pihak Yang Mengaku Sebagai IWO. Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. bersama-sama sekretaris jenderal Telly Nathalia menyatakan sikap akan menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara illegal.
Pasalnya, PP IWO menilai tindakan dari sejumlah pihak (oknum) yang telah menyatakan, mengaku dan/atau mengatasnamakan dirinya selaku ketua IWO Selain Zainal Abidin Ketua PD IWO Aceh Timur dan Sekretaris Juni Ernika yang Sah Mendapat SK Dari PP IWO PUSAT , mempunyai dasar kewenangan dan yang sah, atau dengan kata legal dengan hukum.
Dalam melakukan dan kegiatannya juga berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi sesuai dengan aturan organisasi.
“Atas dasar hal tersebut maka dengan ini kami meminta kepada semua pihak terkait beserta jajarannya agar bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah kami untuk mensikapi tegas dan sekaligus melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan akibat hukum,” kata Ketum IWO Dwi Christianto melalui keterangan di Jakarta, Selasa 24 Juli 2024.
dan kawan-kawan itu, menurut Dwi merusak nama baik dan marwah IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak, karena hal itu bersifat melawan hukum. Sehingga dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga semua kondusif, maka PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sampai saat yang Sah Dan SK Yang Diberikan Oleh PP IWO Pusat untuk Aceh Timur Yang Sah Dikeluarkan Oleh PP IWO Pusat Atas Nama Zainal Abidin Ketua PD IWO Aceh Timur,Dan Tidak Ada Yang Lain, di tubuh organisasi PP IWO,Dan apa bila ada yang mengaku sebagai Ketua IWO Aceh Timur Selain Dari SK Yang Kita Berikan dari PP IWO Pusat yg tidak benar dan secara tegas kami akan Tindak Tegas Sesuai Aturan hukum yang berlaku.
Bahwa situasi ternyata ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan dan/atau mengatasnamakan diri sebagai ketua/pengurus ikatan wartawan online, yang notabene adalah pihak luar yang sama sekali bukan bagian dari pengurus dan/atau jajaran kami, sehingga kami anggap sebagai ilegal atau tidak sah, dikarenakan sebagai berikut:
a. Dasar pembentukan dan perolehan kewenangan adalah ilegal dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
b. Dasar perolehan mandat jabatan tidak kami ketahui, karena seharusnya melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organusasi (PO) IWO.
c. Perlu kami tegaskan dan nyatakan secara resmi Selain Zainal Abidin PD IWO Aceh Timur bahwa PP IWO tidak pernah menunjuk Oknum Lain mengangkat kepengurusan lain atau pun unit kegiatan lainya dalam bentuk atau cara apapun.
d. Bahwa pihak luar tersebut bahkan bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami.
e. Semata-mata pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami, atau dengan kata lain bersifat wadah organisasi liar.
Yang terjadi saat ini adalah ada segelintir orang atau pihak (oknum) yang tanpa dasar dan kewenanganya
dan melawan hukum dan bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami.
Bahwa pihak atau oknum tersebut telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi atau isu-isu secara terus-menerus, bahkan melakukan tindakan bersifat agitasi dalam tubuh oragnisasi IWO.
Perlu kiranya semua pihak mengetahuinya bawa sampai saat ini kepengurusan organisasi PD Aceh Timur IWO masih utuh dan tetap melekat secara sah pada kepengurusan yang saat ini masih berlaku sah dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Adminstrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online.
“Atas sejumlah hal tersebut menuntun kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran intansi, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,
Jajaran Pengurus Pusat IWO pun menghimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk yang SK PP IWO Pusat Sebagai Ketua PD IWO Aceh Timur Selain Zainal Abidin Atau Ada oknum lain yang Mengakui dirinya sebagai Ketua PD IWO Aceh timur Selain Zainal Abidin yang Sah SK Nya dikeluarkan oleh pusat Sekali lagi kami tegaskan Kami akan tidak tegas terhadap oknum tersebut Sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
“Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut peran aktif mencegah dan sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi dan yang juga merupakan aset bangsa,
“Kami juga menghimbau agar secara hati-hati untuk mengambil langkah hukum yang cermat dalam menyikapi adanya pihak-pihak atau oknum dalam hal ini oknum yang mengaku sebagai Ketua dan karena tindakan yang dilakukan adalah tindakan ilegal dan melawan hukum,” tegasnya Ketua PP IWO Pusat.
Zainal Abidin pjt