Pemkab Pringsewu Menyosialisasikan Kebijakan Peraturan Perundang- undangan perpajakan daerah

PRINGSEWU- jurnalpolisi.id

Investigasi Bhayangkara.com.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menyosialisasikan kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah Acara Yang Di Adakan di Kecamatan Pringsewu, Kamis (18/7/24).

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari UPTD Wilayah VII Bapenda Lampung, Bank Lampung, Kejaksaan Negeri dan Bapenda Pringsewu. Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, diikuti 100 peserta, terdiri dari Camat, Lurah dan Kepala Pekon Se – kecamatan Pringsewu kolektor pajak, BHP, serta tokoh masyarakat.

Sekda Pringsewu Hi. Heri Iswahyudi Yang Mewakili Pejabat Bupati Pringsewu Hi.Marindo Kurniawan mengatakan Pemkab Pringsewu terus berupaya menggali potensi PAD, khususnya pajak daerah, yang ditargetkan meningkat setiap tahun.

“Karenanya segala potensi terus dioptimalkan. Saya harapkan dengan sosialisasi ini kepatuhan para wajib pajak di Pringsewu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya semakin meningkat, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai yang diinginkan,” ujarnya.

Kepala Bapenda Pringsewu, Yanwir mengatakan sosialisasi kebijakan peraturan perundang-undangan pajak daerah ini merupakan langkah yang mesti dilakukan Bapenda Pringsewu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pajak daerah. (pon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *