Pemkab Humbahas Sosialisasi Pemetaan Batas Di 5 Desa Kecamatan Pollung
Juli 23, 2024
Humbahas – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi pemetaan batas secara partisipatif di Kantor Camat pollung, Senin,22/7/ 2024.
Sosialisasi ini menghadirkan 5 (lima) desa yakni Desa Parssingguran 2, desa Parsingguran 1, Desa Ria ria, desa Hutajulu dan Desa Pollung.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Kadis PMDP2A Drs. Maradu Napitupulu, M.Si didampingi Camat Pollung Imron Banjarnahor dan dihadiri Kapolres Humbang Hasundutan diwakili Kabag Ops. Kompol B. Limbong , Pejabat Utama (PJU) Polres dan Kapolsek Pollung serta jajarannya.
Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Kadis PMDP2A Drs. Maradu Napitupulu, M.Si menjelaskan bahwa pemetaan batas desa secara partisipatif dilaksanakan untuk menegaskan batas desa secara definitif yang menjadi batas kewenangan masing-masing desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Disamping itu, pemetaan batas ini akan menampilkan potensi tutupan lahan, sebagai dasar dan data dalam merencanakan pembangunan dan perumusan potensi ekonomi desa. Pemetaan batas desa juga tidak akan menghilangkan hak milik, hak ulayat dan hak lainnya.
Sosialisasi pemetaan batas desa ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Earth World Foundation dengan narasumber Bendry S. Ritonga. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan praktek menggunakan aplikasi di sekitaran kantor camat pollung. Setiap peserta yang ditugaskan, dipastikan dapat memahami menggunakan aplikasi, sehingga dapat diterapkan pada pada masing-masing desa.
Sosialisasi ini juga diisi dengan penandatanganan Pakta Integritas, sebagai komitmen masing-masing desa mendukung pelaksanaan pemetaan batas desa dan memberikan informasi yang jujur dan obyektif, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Jika terjadi perselisihan mengenai batas desa, masing-masing desa bersedia menempuh lewat jalur musyawarah dan mufakat.
Disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah sosialisasi, Kepala Desa melaksanakan musyawarah di desa masing-masing untuk menyusun sketsa desa dan menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pemetaan Batas Desa. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Tim, maka Tim melakukan pelacakan titik koordinat sesuai sketsa desa atas penjelasan dan informasi peta geospasial atau peta rupabumi yang dilaksanakan oleh masing masing desa menurut versi dan informasi masing masing desa, tanpa perlu berselisih paham dengan desa lainnya.
Hasil pelaksanakan titik koordinat yang dilakukan oleh masing-masing desa akan disampaikan kepada Bupati cq. Dinas PMDP2A untuk digambar menjadi peta. Setelah peta indikatif mendasari titik koordinat yang dilakukan masing masing desa dituangkan dalam peta, maka tim pemetaan batas desa tingkat kabupaten akan melihat arsiran/irisan batas desa yang saling beririsan dan melakukan kajian menggunakan informasi yang sudah ada dan melaksanakan sosialisasi pada dua desa yang saling beririsan untuk menyepakati batas desa definitif.
Setelah masing masing desa sudah menyepakati batas desa masing masing, maka akan dipersiapkan peraturan Bupati tentang Batas Desa yang definitif dan selanjutnya desa akan memasang pilar batas definitif masing masing desa. (As.JPN.Hh).