Pemkab Dan Kejari Humbahas Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Juli 20, 2024

Humbahas – jurnalpolisi.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Dinas Kesehatan dan P2KB menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat,19/72024.
Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Penandatanganan Kerjasama ini dihadiri Kasi Datun, Ade F. D. Sinaga, SH, MH, Kasi Intel Gery A. Gultom, SH, MH, Kasubbagbin Togi P. O. Hasibuan, SH, MH, Kasi Pidsus Hendrik D. Tambunan, SH, MH, Kasi PB3R, Ilmi Lubis, SH, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, SH, MH dan jajarannya, dari Pemkab Humbang Hasundutan Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Plt. Kadis Kesehatan dan P2KB dr Gunawan Sinaga, Kadis PMPTSP Drs Rudolf Manalu, Inspektur De Zon Situmeang, dan jajaran Pemkab Humbahas.

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun menyampaikan terimakasih Kepada Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH dan jajarannya atas Perjanjian Kerjasama ini.

Dengan Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasunduan, Pemerintah Humbang Hasundutan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kedepannya.

Kami juga menyadari ketidakmampuan kami dalam hal-hal tertentu, yang kami pikir sudah baik dan ternyata masih ada kekurangannya. Oleh karena itu MoU ini merupakan kerjasama dan tidak berlebihan ini merupakan bimbingan bagi OPD terkait dalam bidang hukum.

Sementara itu, Kajari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kepercayaan Pemkab Humbang Hasundutan yang menggandeng Kejaksaan dengan Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara’.

Visi dan Misi Kejaksaan di dalam penegakan hukum adalah upaya pencegahan baik karena di Kejaksaan ada seksi yang membidangi yaitu Kaseksi Datun dan Kaseksi Intel. Di seksi Datun ada namanya pendampingan hukum dan seksi Intel dengan pengawalan dan pengamanan.

Kita sangat intens dengan tertibnya aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasudutan. Kejaksaan sudah bersurat ke Pemerintah Daerah dan harapan kita akan berjalan dengan baik sehingga aset-aset pemerintah bisa tertib.

Dijelaskan juga, bahwa MoU bisa dilaksanakan setelah Kejaksaan melakukan telaah melalui Kasi Datun bekerjasama dengan bidang lain maka kita bisa bersepakat untuk MoU dalam Perdata dan Tata Usaha Negara. (As.JPN.Hh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *