Pemilik Wedding Organizer Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Juli 2, 2024
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Pihak Kepolisian Polsek Bogor Barat, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat mengamankan perempuan berinisial SM Als. Vesty pemilik Wedding Organizer (WO) yang ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan. Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bahtiar saat konferensi pers kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (1/7/2024) pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Ipda Imam mengatakan, “awal mula pada bulan Januari 2024 korban Sdri. Rita menghubungi pelaku SM untuk menjadi WO acara pernikahan anaknya dan pelaku SM menyetujuinya, kemudian pada tanggal 22 Juni 2024 pelaku SM meminta sejumlah uang sebesar Rp 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) namun korban Sdri. Rita hanya mentransfer Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ke rekening bank BCA atas nama pelaku SM,” ungkapnya.
Satu hari sebelum acara pernikahan korban Sdri. Rita dihubungi Management gedung Brajamustika memberitahukan terdapat karangan bunga namun gedung belum ada yang mendekor. Selanjutnya korban menghubungi pelaku SM namun tidak ada respon dan jawaban, menyadari korban Sdri. Rita merasa ditipu kemudian melaporkan pelaku SM ke Polisi.
Pelaku SM ini mengiklankan WO Rafania Decoration Bogor, melalui akun Instagram dengan memberikan diskon potongan harga dan tambahan souvenir apabila memberikan DP.
Motif dari pelaku SM melakukan penipuan dan penggelapan tersebut adalah untuk mengembalikan uang klien yang minta refund dan melakukan event yang akan jatuh tempo menggunakan uang klien baru.
Barang bukti yang diamankan berupa: bukti transfer m-banking Bank BNI. Pelaku SM akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 372 Jo pasal 378 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkap Kanit Reskrim Ipda Imam.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)