Nah Lo Ketua Pekat IB.Tanggamus Soroti Pembangunan Rabat Beton Pekon Wonosobo Tahap 1 Tahun 2024

Tanggamus– jurnalpolisi.id

Dalam mendukung pendapatan dan kelancaran bagi para
masyarakat dengan di bangunnya rehap jalan usaha tani sepanjang 155 meter di dusun 01 RT 02 pekon Wonosobo (Rabu/24/07/24)

” Tidak sedikit masyarakat sangat merasa senang dengan adanya pembangunan jalan usaha tani tersebut sehingga dapat berdampak positif bagi masyarakat khususnya dan juga menjadi salah satu program utama untuk mensejahterakan masyarakat nya

‘‘seiring nya waktu pembagunan rehap jalan usaha tani sepanjang 155. Meter dengan menghabiskan pagu anggaran Rp:56.723.500, hal ini yang menjadikan suatu dugaan adanya penyimpangan anggaran tersebut pasal nya

tim pekat ib melakukan sosial control terkait adanya pembangunan jalan usaha tani tersebut di karnakan adanya laporan dari masyarakat terkait pengerjaan proyek yang di lakukan oleh oknom kepala pekon Wonosobo terkesan asal-asalan

di duga kuat pengerjaan proyek rehap jalan usaha tani di anggap kesempatan oleh oknom kepala pekon Wonosobo (inisial yl) untuk di jadikan ajang korupsi demi memperkaya diri sendiri

bagai mana tidak matrial yang di gunakan seharusnya mengunakan batu split tapi malah dlyang dibgunakan batu kali jika di paksakan maka akan sangat menghawatirkan untuk ketahanan di masa panjang

terkait proyek rehap pembagunan jalan usaha tani ketua pekat ib DPD Tanggamus mengecam akan melaporkan ke APH dan pihak-pihak penegak hukum terkait adanya manipulasi yang mana pembagunan tersebut seharusnya sudah selesai pada tahun 2023 tapi kenyataannya nya di kerjakan pada tahun 2024 tahap 1 artinya kami menduga kegiatan tersebut tidak di kerjakan sesuai dengan UUD no14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk

(a)menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik atau kebijakan publik dan proses pengambilan publik serta pengambilan putusan publik
(b) mendorong partisipasi masyarakat yang akurat bener dan tidak menyesatkan

dan atas dugaan korupsi atau mark up kepala pekon Wonosobo kangkangi UUD pasal 603 KUHP yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan,memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara

Ada beberapa item aduan dari masyarakat yang kami tidak bisa kami buka ke publik karna kami anggap privasi tapi secepatnya akan di laporkan ke penegak hukum/ kejaksaan negeri Tanggamus ” tutup ketua pekat IB

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *