Mobil Angkot Dibawa Kabur Pelaku Ditangkap Polisi di Pasar Parung, Bogor

Bogor, jurnalpolisi.id

Seorang pria berinisial ES (39 tahun) terduga pelaku penipuan dan penggelapan unit roda empat (R4) berupa sebuah mobil angkot ditangkap pihak Kepolisian Polsek Parung. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan keributan di pasar tohaga Parung pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi kepada awak media, Jumat (26/07/2024).

Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, Andriansyah (45 tahun), seorang supir yang berdomisili di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, meminjamkan mobil angkotnya kepada terduga pelaku, Sdr. ES (39 tahun), warga Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Namun, pelaku membawa kabur mobil tersebut selama dua hari.

Pada Kamis malam, korban menemukan mobil angkotnya, sebuah mobil Isuzu Panther berwarna merah dengan nomor polisi B-1964-VD, berada di daerah pasar Parung. Korban segera melaporkan penemuan ini kepada pihak Kepolisian.

Piket fungsi Polsek Parung yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Karno, SE, segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciracas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah-langkah yang diambil pihak Kepolisian Polsek Parung meliputi pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dokumentasi, pengamanan pelaku, bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kerugian yang dialami korban serta motif pelaku.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *